Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Gasak Motor Milik Khusnul Khotimah, SO Dibekuk Tim Tekab 308 Polres Way Kanan

Redaksi
Minggu, 17 Mei 2020, 18:18 WIB Last Updated 2020-05-17T11:19:16Z
Barang bukti yang diamankan polisi.

Penulis: Dinata - Kabiro Way Kanan | Editor: M.Nur

WAY KANAN,harian7.com - SO (31) seorang pemuda warga Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, kini harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curat ranmor).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Devi Sunjana menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira pukul 18.04 wib pelaku inisial SO mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat yang terparkir di  teras depan rumah korban warga Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

"Korban mencuri sepeda motor dengan cara pake kunci T kemudian  setelah berhasil di bawa kabur menuju Kampung Tanjung Dalom,"kata AKP Devi Sunjana, Minggu (17/5/2020).

Atas kejadian itu korban bernama  Kusnul Khotimah (41), selanjutnya melaporkan kejadian pencurian ke Polres Way Kanan karena mengalami kehilangan kendaraan bermotor jenis Honda Beat putih biru dengan nomor polisi BE 4670 WM.

Petugas yang mendapatkan laporan, lanjut AKP Devi Sunjana, langsung melakukan penyelidikan dan pelaku dapat diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Lalu  pada hari Jumat tanggal 15 mei 2020 sekira pukul 00.30 Wib, tersangka berada di Kampung Tanjung Raja Giham,  akan menjual  sepeda motor hasil curian menuju Kampung Tanjung Dalom Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

"Tak ingin buruan lepas, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Reskrim Polsek Blambangan Umpu sekitar pukul 02.00 wib, melakukan penyergapan terhadap pelaku, namun saat penangkapan berlansung satu pelaku lainnya insial PW berhasil melarikan diri dan satu pelaku inisial SO yang berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas akhirnya diberikan tindakan terukur pada kaki pelaku oleh petugas,"ungkapnya.

"Selanjutnya  pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut."

"Atas perbuatanya, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akan dikenai dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun,"tandas Kasatreskrim.(*)

Iklan