Dua tersangka pembegalan di TPA Blondo Bawen. (Foto: Arie Budi - harian7.com) |
UNGARAN,harian7.com - Pelaku pembegalan dengan korban seorang PNS staf TPA Blono di Jalan PTP Blondo Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, beberapa waktu lalu akhirnya berhasil di bekuk jajaran Polres Semarang.
Adapun dua tersangka yakni, Johan Manurung (25) warga Jakarta Timur dan Edi Maryono warga Karanganyar. Atas perbuatanya kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Semarang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan,kronologi pembegalan bermula pada saat korban bernama Sri Wahyuni (34) seorang staf instalasi penimbangan sampah masuk di TPA Blondo sedang memacu motornya, Honda Vario dari SPBU Bawen menuju ke TPA Blondo. Kejadian pada 13 April 2020 lalu. Di tengah perjalanan, tepatnya di kebun kopi Blondo, tiba-tiba korban dicegat oleh dua tersangka.
"Keduanya langsung mencegat dan membekap si pemilik motor (korban-red),"kata AKBP Gatot Hendro Hartono kepada harian7.com saat gelar pres release di Mapolres Semarang, Jumat (15/5/2020).
Menurut Kapolres Semarang, Edi Maryono memiliki peran mendorong dan membekap mulut Sri sampai terjatuh dari motornya. Sedangkan peran Johan ialah menghentikan dan merampas sepeda motor koban.
"Jadi setelah korban jatuh, motor langsung diambil dan dibawa lari kedua tersangka,"jelas Kapolres.
Setelah dibawa lari, menurut Kapolres, sepeda motor hasil kejahatan tersebut kemudian dijual ke seorang penadah seharga Rp4,5 juta.
Polres Semarang pun dalam melakukan penyelidikan, menemukan barang bukti motor Honda Vario milik korban terlebih dahulu.
" Kemudian kami lakukan pembuktian terbalik ke belakang, kami bekuk dua tersangka di Kabupaten Semarang awal bulan Mei ini," imbuhnya.
Dari kedua tersangka, Kapolres menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita yakni 1 buah BPKB. Ia menuturkan, keduanya merupakan residivis dan pernah masuk penjara karena kasus penggelapan.
"Mereka modusnya mencari tempat sasaran yang sepi, kemudian mengadang korban, sepedanya dirampas."
Video
"Mereka juga melakukan hal serupa di tkp lain, yakni pencurian dan pemberatan di Jambu Kabupaten Semarang sebelum di Blondo," paparnya.
Kedua tersangka menurut Kapolres dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.
Sementara satu tersangka Johan Manurung saat dikonfirmasi harian7.com mengatakan, awalnya ia dan Edi Maryono mengaku tak memiliki niatan awal ingin membegal motor korban. Keduanya berangkat ke Solo naik bus awalnya untuk menemui teman Edi yang berada di Tegal Panas Kabupaten Semarang.
"Tapi kemudian saat turun di Terminal Bawen dan berjalan sampai kebun kopi, kondisi sepi, niatan membegal muncul," jelasnya. (*)
Berita sebelumnya:
Honda Vario Raib, Diduga Menjadi Korban Pembegalan di Jalan PTP Blondo Bawen