Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Dua pelaku Investasi Bodong Koperasi Indonesia Ditetapkan Sebagai Tersangka

Redaksi
Rabu, 06 Mei 2020, 02:11 WIB Last Updated 2020-05-05T19:12:30Z
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra.
JAKARTA,harian7.com – Dua orang pelaku  dalam kasus investasi bodong koperasi Indonesia, ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka itu kini juga dicegah bepergian ke luar negeri.

“Sampai hari ini penyidik telah menetapkan dua tersangka HS dan SA. Kedua tersangka saat ini statusnya dalam pencekalan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Selasa (5/5/2020) kemarin.

Kombes Asep juga mengatakan saat ini penyidik sedang menelusuri aset milik kedua tersangka. Polisi juga membuka pos pengaduan korban investasi bodong itu.

“Penyidik saat ini sedang melakukan tracking aset terkait kejahatan yang dilakukan kedua tersangka ini. Untuk melayani pengaduan korbannya atau nasabah yang telah jadi bagian praktik ini, didirikan desk laporan pengaduan,” ucapnya.

"Polisi sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok koperasi di Indonesia oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Kedua tersangka itu berinisial HS dan SA,"pungkasnya.(Yuan/rls/hms)

Iklan