Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Truama Akibat Dipukul dan Ditodong Senjata Api, Seorang Pengacara Lapor Ke Polda Jateng

Redaksi
Selasa, 05 Mei 2020, 00:19 WIB Last Updated 2020-05-04T17:41:42Z
Dr H Endar Susilo SH MH, pengacara korban pemukulan dan penodongan.
Penulis: M.Nur

Ungaran,harian7.com - Seorang pengacara bernama Dr H Endar Susilo SH MH korban pemukulan disertai penodongan yang diduga menggunakan senjata api akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polda Jateng.

Kepada harian7.com, Senin (4/5/2020) malam Endar mengatakan, peristiwa tersebut menimpanya pada Sabtu (2/5/2020) sekira pukul 22.00 wib di Kampung Kalikangkung, Gondoriyo, Kecamatan Ngalian, Kota Semarang, oleh DLW seorang Direktur dari sebuah PT yang berkantor di Kota Semarang.

"Malam itu saya dipukul mengenai muka saya oleh DLW dengan tangan kemudian ditodong dengan senjata api. Selain itu DLW juga mengancam  hendak membunuh saya. Maka dengan kejadian tersebut saya trauma dan melaporkan ke Polda Jateng untuk menuntut keadilan,"ungkap Endar.

Lebih lanjut Endar menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari sebuah proyek penataan lahan di daerah Kalikangkung, tepatnya dekat dengan gerbang Tol Kalikangkung. Saat itu sendang mengikuti  kegiatan musyawarah warga ditempat terbuka di depan Pos Keamanan lingkungan RT 1 Kalikangkung.

"Saya sebagai kuasa hukum warga  selaku pemilik lahan, bermaksud untuk musayawarah atas persoalan yang tengah terjadi. Pasalnya  sehari sebelumnya, yakni pada hari Jumat (1/5/2020) ada persoalan terkait proyek penataan lahan yang dihentikan oleh warga karena kompensasi pembangunan untuk warga tidak diberikan oleh DLW sebagai pengelola pengerjaan lahan tersebut,"jelas Endar.

Saat musyawarah dimulai, lanjut Endar, ketika dirinya sedang berbicara guna meluruskan persoalan, tiba-tiba DLW memukul muka. Tak hanya itu DLW juga mengambil pistol dari balik baju, lalu menodongkannya.

Beruntung saat itu banyak masyarakat yang melerai dan memegangi DLW  sehingga dapat dilerai."Sekali lagi saya sampaikan jika persoalan ini, DLW sudah saya laporkan ke Polda Jateng atas dugaan melakukan tindak pidana pelanggaran Undang - Undang Darurat No. 12 / DRT / 1951 ke Polda Jateng dan saya yakin Laporan saya akan segera di tindaklanjuti oleh Polda Jateng,"terang Endar.

Lebih lanjut Endar menyampaikan akan meminta kepada Polda Jateng, untuk menutup Proyek penataan lahan tersebut. "Saya juga segera  mengirim laporan  ke Ditreskrimsus Polda Jateng untuk segera menutup proyek penataan lahan tersebut dan juga meminta Polda Jateng untuknmemproses hukum  DLW terkait dalam pengerjaan proyek tersebut. Karena diduga pengerjaan proyek tersebut belum mengantongi ijin yang lengkap,"beber Endar.                                 

Ditambahkan Endar, berdasarkan keterangan warga jika DLW sering menenteng pistolnya pada  saat berada di area proyek."DLW ini sering menenteng pistol ke orang - orang. Bahkan pernah ada teman wartawan yang datang ke proyek hendak meliput juga pernah ditentang pistol,"jelas Endar.

Ketika ditanya apakah DLW seorang aparat karena membawa senjata api, Endar menjawab."Dia bukan aparat melainkan warga sipil biasa,"jawab Endar.

Sebagai informasi, kata Endar, bukti tanda terima berkas laporan Polisi ke Polda Jateng telah kita terima tertanggal 4 Mei 2020.

"Saya berharap kasus ini segera di tindak Lanjuti oleh Polda Jateng,"pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Direktur yang diduga melakukan pemukulan dan penodongan menggunakan senjata api belum bisa dikonfirmasi.(*)

Iklan