Iklan

Iklan

,

Iklan

Dikeluhkan Masyarakat Terkait SMP Negeri di Kab Semarang Yang di Duga Melakukan Penghimpunan Dana , ICI Jateng : ' Jika Cukup Bukti , Kami Akan Laporkan ke APH'

Redaksi
Jumat, 29 Mei 2020, 14:52 WIB Last Updated 2020-05-29T07:52:54Z
Ilustrasi.
Penulis: Shodiq

UNGARAN ,harian7.com - Banyaknya aduan yang di terima oleh  Indonesia Corruption Investigation (ICI) sejak 12 mei 2020 sampai dengan hari ini , terkait adanya penghimpunan dana yang di duga di lakukan oleh panitia PPDB di beberapa SMP Negeri di Kab Semarang pada PPDB Tahun pelajaran  2020/2021.

Untuk menindaklanjuti aduan tersebut, ICI akan melakukan investigasi dan jika hal tersebut  terpenuhi cukup alat bukti ICI akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurut Direktur ICI,  Dr Krisnha D Darumurty ,S.H., M.H melalui Koordinator bidang humas dan IT M Nur Aini ,S.Ikom , saat di konfirmasi harian7.com di Kantor ICI Jl.Pemuda No 88A Komplek Pasar Pabelan Lantai 2 Pabelan Kec Pabelan Kab Semarang Jawa Tengah,  pada Jum'at (29/05/2020) pagi. Nur Aini menerangkan,  bahwa data yang berhasil di himpun  ICI terkait pungutan biaya tersebut antara lain biaya seragam ,  pembangunan lahan parkir, perbaikan taman, untuk gaji GTT serta tambahan pembangunan ruang kelas.

" Di surat edaran Kadis Dikbudpora Kab Semarang Nomer : 422.4/853/2020, Perihal : Larangan Penghimpunan Dana PPDB Th. Pelajaran 2020/2021, Tertanggal 27 April 202, yang di tujukan kepada Kepala SMP dan SD baik Negeri maupun Swasta se Kab Semarang.  Di surat edaran tersebut  secara jelas di sampaikan, bahwa dalam PPDB Tahun pelajaran  2020/2021.  Pertama,  satuan pendidikan dilarang menarik dan mengumpulkan dana sumbangan dari orang tua calon peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021. Kedua, Satuan pendidikan di larang mewajibkan calon peserta didik baru Tahun pelajaran 2020/2021 untuk membeli dan mengenakan seragam,"terang Nur.

Lebih lanjut , Ia menyayangkan masih ada sekolah yang mengabaikan surat edaran tarsebut, yakni dengan  menghimpun dana dari  peserta didik baru.

"Ada banyak aduan dari masyarakat ke kantor kami (ICI - red) terkait dugaan penghimpunan dana oleh  panitia PPDP TP 2020/2021.  SMP yang notabene  Negeri dan sudah ada dana BOS harusnya tidak melakukan penghimpunan dana yakni uang seragam , bantuan pembangunan ruang kelas dan biaya untuk gaji GTT, dan lain - lain," urainya.

" Indikasi punglinya ada , tidak ada dasar hukum dan jumlah biaya di tentukan,  serta orang tua calon peserta didik baru ketika membayar tidak di beri kwitansi," imbuhnya.

M Nur Aini juga menegaskan , bahwa sekolah  penerima bantuan operasional sekolah dan sekolah negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru. Pungutan berupa uang seragam, uang gedung, maupun biaya lainnya yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru termasuk kategori pungutan liar.

" Indikasi punglinya ada. Tidak adanya dasar hukum dan jumlah biaya di tentukan serta orang tua calon peserta didik baru ketika membayar tidak di beri kwitansi/tanda terima," imbuhnya.

"Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.

Pasal 21 Ayat 3 menyebutkan, (a) sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB ataupun perpindahan peserta didik, dan (b) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB," urainya dengan jelas.

”Kalau ada sekolah negeri yang memungut biaya terkait PPDB, itu pungutan liar. PPDB sudah ditanggung BOS. Pendaftaran juga sudah online (daring), jadi tidak perlu ada biaya, kalau cukup bukti perbuatan yang di lakukan pihak sekolah itu pungli   Kami dari ICI akan melakukan pelaporan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH),” Pungkas Dia kepada harian7.com , saat di konfirmasi di kantornya ICI , Jumat (29/05/2020) pagi.

Secara terpisah, Kepala SMP N 1 Bergas melalui Panitia PPDB Siti Mahmudah (50),  saat di tanya mengenai penghimpunan dana seragam dan bantuan pembangunan ruang kelas dan honor GTT kepada harian7.com  beberapa hari yang lalu mengatakan ,  bahwa membeli uang seragam di sekolah itu tidak wajib.

"Kita menyediakan bahan untuk seragam 4 stel yaitu putih biru , pramuka , olah raga dan batik. Calon siswa tidak wajib membeli di sini. boleh beli di luar kok, " katanya.

Hasil informasi yang berhasil di himpun , hampir semua calon peserta didik baru sudah membeli bahan seragam di sekolahan tersebut . Untuk uang sumbangan sebagian besar belum pada membayar.(*)

Iklan