Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Diduga Menyalahgunakan Solar Bersubsidi, Gundul dan YP Di Amankan Polisi

Redaksi
Kamis, 07 Mei 2020, 00:52 WIB Last Updated 2020-05-06T19:23:11Z
Dua pelaku yang diduga menyalahgunakan solar bersubsidi.
Banyumas,harian7.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah mengamankan AP alias Gundul dan YP pelaku penyalah gunaan bbm solar bersubsidi di suatu lahan kosong yang beralamat di Jalan Sunan Giri gang II RT 05 RW 02 Desa Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan, Selasa (5/3/2020) kemarin.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K., mengatakan bahwa para pelaku ini membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU dan kemudian dijual kembali ke pertambangan yang ada di wilayah Cilacap.

 “Pelaku AP alias Gundul masuk ke SPBU Yos Sodarso Sokaraja menggunakan mobil Honda Brio untuk mapping situasi serta melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada petugas operator pom bensin,”ucap AKP Berry.

Setelah itu pelaku YS atas perintah dari AP masuk ke SPBU yang sama untuk menemui operator pom bensin yang sudah menerima pembayaran. Pelaku mengisi solar subsidi ke dalam mobil Panther yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa dengan meletakkan tank bbm tambahan kapasitas 720 liter diluar kapasitas mobil.

“Setelah terisi, kemudian YS membawa mobil Panther ke halaman dekat rumah AP di jalan Sunan Giri Berkoh untuk memindahkan isi solar subsidi ke dalam wadah jerigen kapasitas 30 liter untuk dijual kembali dengan menggunakan selang yang dihubungkan kepada tank bbm modifikasi yang sudah disediakan keran,’’ terang Kasat Reskrim.

AKP Berry menambahkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna kuning dengan No. Pol R-9245-GS, 1 (satu) unit Mobil Suzuki APV warna abu abu No. Pol R-9042-JC, 1 (satu) unit mobil Panther warna abu abu No. Pol R-9328-DE dengan model telah dimodifikasi tank bbm kapasitas 720 liter dan dilengkapi keran, 24 (dua puluh empat) jerigen kapsitas 30 liter isi solar subsidi, 5 (lima) jerigen kapasitas 30 liter kosong, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna ungu hitam serta 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam

“Pelaku dan barang bukti kami amankan di Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut dan kepada pelaku disangkakakan Pasal 55 Sub Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas”, imbuhnya.(Sam/Humas Polres Banyumas)

Iklan