Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Di Wonosobo Uji Coba Daltrans Mulai Diberlakukan, Warga Keluar Kota Wajib Bawa Surat Jalan Dari RT/RW

Redaksi
Kamis, 07 Mei 2020, 01:13 WIB Last Updated 2020-05-06T18:13:08Z
WONOSOBO,harian7.com  – Uji coba pengendalian moda transportasi (Daltrans) di Kabupaten Wonosobo mulai diberlakukan, mulai Senin (4/5/2020). Tidak ada pembatasan aktivitas maupun larangan jalan sampai ke arah perbatasan dari maupun ke Wonosobo, namun sejumlah aturan diterapkan.

Dijumpai saat pemantauan uji coba di Terminal Mendolo, Senin (4/5/2020), Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Wonosobo, Bagyo Sarastono menekankan, meski tak ada pembatasan aktivitas, namun setiap warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah wajib melengkapi diri dengan surat jalan dari RT/RW di mana ia tinggal.

Dijelaskan, petugas Posko Gugus Tugas Covid-19 di perbatasan diperbolehkan menerapkan protokol penghentian dan penghalauan, bagi kendaraan dari luar daerah yang hendak masuk wilayah Wonosobo, tanpa dilengkapi surat perintah perjalanan.

“Tidak ada penutupan jalan atau penyekatan jalan dalam upaya pengendalian moda transportasi, karena ini bukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) maupun Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM),” terangnya.

Setiap pelaku perjalanan, menurut Bagyo hanya diwajibkan untuk mematuhi sejumlah protokol yang ditetapkan. Seperti, kendaraan hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau aktivitas penting, serta harus dilengkapi dengan surat jalan dari RT/ RW di mana mereka berdomisili, saat harus melewati batas daerah.

Kendaraan yang membawa penumpang, juga diminta tidak melebihi 50% dari kapasitas kendaraan, serta dilengkapi dengan cairan pembersih tangan dan tisu di dalamnya.

“Pengendara sepeda motor wajib bermasker dan menggunakan sarung tangan. Pengemudi tidak boleh berkendara apabila suhu badan di atas normal maupun saat tidak sehat,” lanjutnya.

Upaya membatasi jumlah penumpang hanya sampai 50% dari kapasitas, menurut Bagyo, demi penerapan phisycal distancing dalam kendaraan. Sehingga meminimalisasi potensi penularan virus antar penumpang.

Bagyo menjelaskan, kendaraan dengan dua baris kursi di dalamnya, maksimal penumpang yang diperbolehkan adalah tiga orang, dengan konfigurasi satu pengemudi di depan, dan dua penumpang di baris belakang.

“Sedangkan untuk kendaraan dengan tiga baris kursi, konfigurasi maksimal adalah satu pengemudi, dua penumpang di kursi baris tengah, dan satu1 penumpang di kursi baris belakang,” sebutnya.

Pembatasan juga diberlakukan bagi kendaraan jenis transportasi umum seperti bus dan angkutan kota, yakni maksimal penumpang 50% untuk bus, dan enam penumpang untuk angkot.

“Upaya sosialisasi terkait pembatasan moda transportasi di Kabupaten Wonosobo sudah dilakukan sejak 27 April sampai 3 Mei. Kemudian dilanjutkan dengan uji coba lapangan mulai 4 hingga 7 Mei 2020. Akan mulai diterapkan penuh pada 8 – 31 Mei 2020,” pungkas Bagyo.(Dian/rls/hms jtng)

Iklan