Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Buntut Tuntutan Eks Karyawan PT ISI, Akhirnya Manajemen Perusahaan Memenuhi Tuntutan Karyawan

Redaksi
Selasa, 05 Mei 2020, 20:56 WIB Last Updated 2020-05-05T13:56:36Z
Sejumlah karyawan saat mendatangi kantor DPRD Salatiga, untuk mengadu beberapa waktu lalu.
Penulis: Heru Santoso | Editor: M.Nur

SALATIGA, harian7.com  - Tuntutan sejumlah karyawan PT Indo Sakura Indah (ISI) Salatiga yang terkena pemutusan kontrak kerja, terkait dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2020, akhirnya dipemuhi pihak manajemen. Sementara untuk karyawan yang dirumahkan atau di PHK akan memperoleh pembayaran 30 % gaji dan THR 70 %. Demikian dikatakan Budi Prasetyono, Kepala Dinas Perindustriaan dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kota Salatiga kepada wartawan, Selasa (05/05/2020).

“Dari hasil koordinasi dengan manajemen PT ISI, akhirnya disetujui tuntutan para eks karyawan tersebut.  Sehari sebelumnya, para eks karyawan ini mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Salatiga. Akibat mawab Covid-19 ini, perusahaan terpaksa meliburkan karyawannya selama 1 bulan, mulai bulan Mei – Juni 2020,” jelas Budi P.

Dengan liburnya karyawan maka perusahaan juga berhenti berproduksi dan apabila kondisinya benar-benar belum memungkinkan maka libur perusahaan itu akan tetap bejalan hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan. PT ISI Salatiga ini mulai beroperasi sejak tahun 2019 dan jumlah karyawannya sebanyak 285 orang. Dari jumlah karyawan tersebut, 30 karyawan diantaranya sebagai tenaga percobaan atau traning dan karyawan tetapnya sebanyak 235 orang.

“Sebanyak 285 orang menjadi karyawan PT ISI Salatiga, 30 orang diantaranya merupakan karyawan masa traning. Serta, 20 orang lagi karyawan yang telah habis kontraknya. Karena mewabahnya Covid-19 ini, perusahaan akhirnya memutus kontrak kerja atau tidak diperpanjang lagi kontraknya sebanyak 50 karyawan,” katanya.

Ditambahkan Budi, pihaknya sangat berharap kepada PT ISI Salatiga untuk dapat mempekerjakan kembali para karyawan yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang jika kondisinya benar-benar membaik. Bahkan,  Dispernaker meminta masyarakat jika menjadi korban PHK untuk secepatnya melapor sehingga pihak diunas dapat menindaklanjutinya. Dari penjelasan manajemen PT ISI, bahwa pembayaran THR itu akan dikirim langsung ke masing-masing rekening eks karyawan.  Direncanakan, sudah masuk rekening pada 15 Mei 2020 mendatang.

Sementara itu, Waluyo (Perwakilan eks karyawan PT ISI Salatiga) mengatakan, bahwa untuk karyawan PHK dengan masa kerja diatas satu tahun akan mendapat pembayaran THR sebesar 70 persen dan untuk karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun akan diperhitungkan dengan lama kerja.

“Harapan kami, para eks karyawan ini dapat memahami kondisi riil perusahaan karena masa pandemi Covid-19 ini.  Apabila masa pandemi Covid-19 ini benar-benat hilang dan perusahaan sudah pulih kembali maka karyawan ini akan dipanggil kembali untuk bekerja di PT ISI Salatiga ini, “tandas Waluyo. (*)

Berita sebelumnya:
Mengadu Karena di PHK dan Tidak Akan Terima THR, Sejumlah Eks Karyawan PT ISI Datangi “Gedung Dewan”

Iklan