Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Buntut Penyanderaan dan Penusukan Terhadap Anggota Polisi, 41 Saksi Diperiksa dan 15 Ditetapkan Tersangka

Redaksi
Rabu, 20 Mei 2020, 03:58 WIB Last Updated 2020-05-19T20:58:30Z
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
JAKARTA,harian7.com – Sebanyak 41 orang terkait kasus penyanderaan tujuh anggota polisi dan penusukan Kapolsek Pelepat AKP Suhendri saat melakukan razia tambang emas ilegal di Kabupaten Bungo, Jambi, diperiksa polisi.  Ada 15 orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik telah meminta keterangan 41 orang saksi dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (19/5/2020) kemarin.

Para tersangka di antaranya berinisial EF, TW, AS, AR, JN dan JS. Tersangka EF, merupakan provokator dalam peristiwa itu, sedangkan tersangka lainnya ikut melakukan perusakan dan pengeroyokan.

“EF sebagai penghasut, yang mengumpulkan massa,” ujarnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah kayu dam batu yang digunakan oleh para tersangka. Mereka dijerat pasal Pasal 170 KUHP dan pasal 160 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan dengan ancaman 7 tahun penjara.(Yuan/rls/hms)

Iklan