Iklan

Iklan

,

Iklan

Bersama DPR Menag Gelar Raker Virtual Bahas Penyelenggaraan Haji, Hasilkan Tiga Kesimpulan

Redaksi
Senin, 11 Mei 2020, 18:52 WIB Last Updated 2020-05-11T11:58:47Z
Raker Virtual Menag bersama Komisi VIII DPR RI (Foto: Rusydi)
Editor: Shodiq

Jakarta,harian7.com - Menteri Agama Fachrul Razi menggelar Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI masa persidangan III tahun 2020, secara virtual pada Senin (11/05/2020).

Adapun agenda rapat kerja ini adalah membahas Tindak Lanjut Rencana Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dan Isu-isu Aktual.

Raker yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB tersebut menghasilkan tiga poin kesimpulan. Turut hadir dalam Raker virtual, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, Plt Sekjen Kemenag Nizar Ali serta pejabat eselon I dan II Kemenag Pusat.

Berikut kesimpulan Raker Menteri Agama bersama Komisi VIII DPR RI.

1. Komisi VIII DPR RI akan melakukan Rapat Kerja secara khusus dengan Menteri Agama RI untuk membahas kebijakan diselenggarakan atau tidaknya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dan implikasi anggaran dari kebijakan yang akan diputuskan.

2. Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Agama RI untuk menindaklanjuti masukan Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI sebagai berikut:

a. Menerapkan protokol Covid-19 secara ketat dalam setiap proses persiapan dan penyelenggaraan ibadah haji.

b. Apabila Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dibatalkan, dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BiPIH) yang telah dilakukan calon jemaah haji hendaknya dikelola oleh BPKH secara terpisah dan nilai manfaatnya dikembalikan kepada Calon Jemaah Haji yang berangkat tahun depan melalui rekening virtual dan dibayarkan sebelum pelunasan BiPIH tahun 1442 H/2021 M.

c. Jika penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M tetap diselenggarakan dengan pembatasan kuota, hendaknya calon jemaah yang berangkat bukan dari kategori risiko tinggi.

d. PPIU dan PIHK harus tetap dari kalangan muslim sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

e. Mempercepat proses pengisian jabatan Eselon I dan Eselon II untuk meningkatkan kinerja Kementerian Agama RI, baik di tingkat pusat maupun daerah.

f. Menyelesaikan masalah pembayaran Tunjangan Kinerja Guru dan Dosen yang terhutang.

g. Mempertimbangkan kebijakan relaksasi pembatasan melakukan ibadah di Masjid dan tempat-tempat ibadah lainnya, khususnya di daerah yang tidak termasuk zona merah, dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19.

h. Mempertimbangkan kebijakan yang berkeadilan bagi semua umat beragama atau pihak lain yang distigma sebagai penyebab penyebaran Covid-19.

i. Mempertimbangkan untuk bekerja sama dengan TVRI dalam kegiatan manasik haji melalui media elektronik.

j. Mencari solusi alternatif atas dicabutnya Surat Edaran dari Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI mengenai pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa PTKIN.

k. Bagi Calon Jemaah Haji yang berhak melunasi BiPIH Tahun 1441 H/2020 dan belum melunasi pada Tahap I karena kondisi Covid-19, maka akan diprioritaskan pada Pelunasan Tahap II.

l. Mengalokasikan anggaran untuk membantu guru ngaji dan ustadz akibat
dampak wabah Covid-19.

3. Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Agama RI untuk menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI yang belum terjawab atau hal lain yang dianggap penting.

Kesimpulan Rapat Kerja ini disetujui oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dan anggota Komisi serta Menteri Agama Fachrul Razi.(Rls/Kemenag/Yuan)

Iklan