Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Beredar Kabar Dugaan Pungutan Biaya di Salah Satu SMP Negeri Kab Semarang, Kadisdikbudpora : Kabar Pungutan Biaya Itu Tidak Benar

Redaksi
Rabu, 20 Mei 2020, 03:13 WIB Last Updated 2020-05-20T15:10:49Z
Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olah raga Kab Semarang Sukaton Putomo Priyatno saat di temui harian7.com di ruang kerjanya  di Ungaran Selasa (19/05/2020) Siang.

Penulis: Shodiq

UNGARAN, harian7.com -  Di tengah - tengah wabah pandemi Covid-19 yang sedang melanda bangsa Indonesia dan dunia serta mengakibatkan dampak sosial ekonomi  luar biasa di masyarakat. Justru beredar kabar yang memprihatinkan,  yakni adanya dugaan pungutan biaya bagi siswa didik baru Tahun 2020 yang di dilakukan oleh salah  satu sekolah SMP Negeri di  Kabupaten Semarang Jawa Tengah melalui Komite Sekolah.

Perihal kabar tersebut,  data yang berhasil di himpun harian7.com,  pada Selasa (19/05/2020), dari beberapa sumber,  bahwa kabar dugaan pungutan biaya tersebut masih simpang siur .

Sementara itu , menurut salah satu orang tua siswa didik baru DW (43) warga Ngimbun Kec Bergas saat di konfirmasi harian7.com,  Selasa (19/05/2020) pagi mengatakan,  bahwa sekira pukul 10.00 wib, Sabtu (16/05/2020) pagi telah di laksanakan rapat orang tua siswa didik baru yang bertempat di gedung sekolah yang di pimpin oleh Komite Sekolah.

"Orang tua siswa didik baru di undang dalam rangka sosialisasi ketentuan biaya untuk siswa didik baru. Dalam sosialisasi tersebut di sampaikan bahwa biaya seragam bagi siswa yang tidak berjilbab (Pria -red) Rp.1.025.000; sedangkan yang berjilbab Rp. 1.100.000;.  Untuk biaya perbaikan parkir,  taman dan gaji guru honorer 2 juta rupiah," Urainya kepada harian7.com.

Dia menambahkan, jika biaya tersebut diatas harus di bayar dalam satu semester tahun 2020 ini."Komite sekolah mengatakan, kalau anak pengen sekolah di SMP N ini,  biaya tersebut tidak bisa tawar - tawar lagi , untuk seragam meliputi seragam putih biru , pramuka , batik dan olah raga langsung di bayar saat itu juga , sedangkan biaya 2jt sampai batas waktu semester awal Tahun 2020 berakhir," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olah raga Kab Semarang Sukaton Purtomo Priyatmo mengatakan , bahwa kabar terkait penghimpunan biaya tersebut menurutnya tidak benar.

"Kabar tersebut hoax mas , terkait pembelian seragam di sekolah tidak wajib , Orang tua siswa didik baru mau beli di sekolah di sediakan bahannya , kalau mau beli di luar juga tidak apa - apa," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa Disdikbudpora Kab Semarang sudah melayangkan surat edaran Nomer : 4422.4/853/2020 ,Tentang : Larangan penghimpunan dana PPDP Tahun pelajaran 2020 yang kami tujukan kepada Kepala SD dan SMP baik negeri maupun swasta Kab Semarang.

"Dalam rangka menyikapi masa pandemi Covid -19 dan kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini, PPDB Tahun pelajaran 2020 /2021. Disdikbubpora Kab Semarang melarang : Satuan pendidikan di larang menarik dan mengumpulkan dana sumbangan dari orang tua calon peserta didik baru Tahun pelajaran 2020/2021. Selanjutnya satuan pendidikan di larang mewajibkan calon peserta didik baru Tahun pelajaran 2020/2021 untuk membeli dan mengenakan seragan baru. Kebijakan tersebut diatas berlaku hingga semester 1 Tahun pelajaran 2020/2021 berakhir," Jelas Sukaton saat di temui harian7.com di ruang kerjanya Disdikbudpora di Ungaran Selasa (19/05/2020) Siang.

Sukaton berharap, Orang tua peserta didik baru untuk menaati aturan dan ketentuan sekolah.

" Untuk Orang tua peserta didik baru pelajaran 2020/2021 agar menaati ketentuan dan peraturan sekolah," harapnya.

Terpisah, Menanggapi kabar tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening mengatakan,   sekolah  penerima bantuan operasional sekolah dan sekolah negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru. Pungutan berupa uang seragam, uang gedung, maupun biaya lainnya yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru termasuk kategori pungutan liar.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.

Pasal 21 Ayat 3 menyebutkan, (a) sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB ataupun perpindahan peserta didik, dan (b) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

”Kalau ada sekolah negeri yang memungut biaya terkait PPDB, itu pungutan liar. PPDB sudah ditanggung BOS. Pendaftaran juga sudah online (daring), jadi tidak perlu ada biaya,” kata Bondan Marutohening ketua DPRD Kab Semarang ketika dihubungi harian7.com.

Bondan menghimbau , apabila memang benar orang tua siswa didik baru sudah membayar , kembalikan. "Uang yang sudah terlanjur di himpun harus di kembalikan ke orang tua siswa didik baru ,"himbaunya.


Secara terpisah, Wakil Direktur Indonesia Corruption Investigation Shodiq melalu Koordinator humas dan IT M Nur Aini mengatakan,"Di butuhkan komunikasi yang jelas, transparan, dan akuntabel antara sekolah dan orangtua calon peserta didik baru terkait biaya untuk peserta didik baru. Masyarakat harus mengetahui bahwa selain PPDB bebas biaya, sekolah negeri untuk jenjang SD hingga SMP juga bebas uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), kalau memang pungutan itu terjadi hukum harus di tegakkan , karena itu termasuk pungli," Katanya. (*)

Iklan