Iklan

,

Iklan

Tiga Orang Diduga Provokator Penolakan Pemakaman Seorang Tenaga Medis di TPU Siwakul Ditangkap Polda Jateng

Redaksi
Sabtu, 11 April 2020, 18:53 WIB Last Updated 2020-04-11T12:10:57Z
Laporan Andi Saputra - harian7.com Kota Semarang.

Semarang,harian7.com - Tiga orang yang diduga melakukan provokator penolakan pemakamaman di TPU Siwakul, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, terhadap Nuriah Kurniasih (38) salah satu tenaga medis  yang meninggal dunia akibat virus Corona pada Kamis (9/4/2020) kemarin, dibekuk Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Jateng dan Polres Semarang.

"Tiga orang yang ditangkap masing-masing yakni, BSS (54), THP (31), STJ (60).  Ketiganya adalah warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang," kata Direktur Resese Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng Kombes Budi Haryanto, di Mapolda Jateng, Sabtu (11/4/2020) sore.

Lanjut Kombes Budi,"Kami dari pihak kepolisian mengamankan tiga orang yang kita duga jadi provokator, mereka  memprovokasi warga sehingga warga menolak pemakaman yang sudah sesuai standar dan SOP,"ungkapnya.

"Saat ini tiga orang tersebut masih diperiksa. Dan selain tiga orang tersebut,  ada 7 orang lainya sebagai saksi yang sudah dimintai keterangan oleh kepolisian,"terang Kombes Budi.

Lebih lanjut Kombes Budi mengungkapkan, pihak kepolisian paham dengan kekhawatiran beberapa masyarakat soal penyebaran virus Corona atau Covid-19. Namun Kombes Budi memastikan jika pemerintah tidak ceroboh dalam pemakaman pasien positif Corona atau COVID-19.

"Kami pasti mengawal dan pemerintah tidak mungkin ceroboh, tidak mungkin tidak perhatikan keselamatan warga. Setiap pemakaman jenazah terinfeksi corona sudah dapatkan SOP,"tandas Budi.

Kombes Budi menambahkan, Maka jika ada penolakan, bisa dijerat dengan Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-undang nomor 04 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.

"Saat ini dari Polda Jateng mengamankan 3 orang diduga melanggar Pasal 212 dan 214 KUHP dan pasal 14  ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit,"tandasnya.

Sementara itu dari informasi dihimpun harian7.com,  ketiga orang yang ditangkap polisi yakni Ketua RT, tokoh masyarakat dan sekretaris RT. Ketiga orang tersebut di tangkap polisi lantaran terlibat dalam upaya blokade  menolak pemakaman jenazah perawat yang rencananya akan dimakamkam di TPU Siwakul.(*)

Berita sebelumnya:
Miris, Jenazah Perawat RSUP Kariadi Positif Terjangkit Virus Corona Di Tolak Sejumlah Warga

Iklan