Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Seorang Pegawai BTPN Syariah Menjadi Korban Curas, Kurang Dari 24 Jam Polisi Ringkus Pelaku

Redaksi
Kamis, 02 April 2020, 21:12 WIB Last Updated 2020-04-02T14:12:15Z
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan polisi.
Way Kanan, harian7.com - Team Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu bersama Polres Way Kanan berhasil amankan pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan Poros Kampung Gedung Riang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Kamis (2/4/2020).

Pelaku berinsial SJ (19) dan AA (20)  Warga Desa Karya Jaya Kampung Gedung Batin Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula  pada hari Rabu tanggal 01 April 2020 sekitar pukul 10.30 WIB, korban bernama Indah seorang pegawai BTPN Syariah yang beralamatkan di Jl. Jend Sudirman KM 10 Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, usai menagih tagihan pinjaman  di Dusun Karya Jaya Kampung Gedung Batin.

"Korban berangkat menuju Kampung Gedung Riang Kecamatan Negeri Agung. Setiba dijalan poros Kampung Gedung Riang korban tiba-tiba dihadang oleh dua orang laki laki yang tidak dikenal muncul dari dalam semak-semak, langsung mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau kearah korban. Kemudian pelaku memerintahkan untuk melepas jaket, tas punggung warna hitam dan tas pinggang warna hitam dari tubuh korban, karena terancam indah menuruti kemauan pelaku,"jelas Kompol Edy kepada harian7.com, Kamis, (2/4/2020).

Setelah mendapatkan barang-barang berharga milik korban berupa satu buah tas punggung warna hitam yang berisikan berkas tagihan pinjaman serta Hp Oppo A5s, Hp Merek nokia warna biru,  tas pinggang warna hitam yang berisikan uang tagihan pinjaman sebesar Rp.12.894.000 ( dua belas juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah). Pelaku langsung melarikan diri menuju perkebunan karet yang ada di sekitar lokasi kejadian akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Blambangan Umpu.

"Anggota Polisi  yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan sehingga pada hari tanggal 1 April 2020 sekitar pukul 23.00 WIB  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku AA berada di Kampung Gedung Batin,"ungkapnya.

Atas informasi tersebut, lanjut Kompol Edy,  petugas gabungan melakukan penyergapan, terhadap AA salah satu pelaku. Saat diamankan, pelaku tak berkutik tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya berdasarkan pengembangan terhadap pelaku AA, petugas berhasil kembali mengamankan SJ di kediamannya. Kini kedua pelaku  berikut barang bukti lansung dibawa ke mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatanya, kedua pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP  tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,”pungkanya.(*)

Laporan Kabiro harian7.com : Dinata

Iklan