Ilustrasi. |
Ungaran, harian7.com - Dana Desa pada prinsipnya di gunakan untuk membiayai prioritas kegiatan dalam APBDes pada bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan masyarakat yang merupakan kewenangan Desa dan di sepakati dalam Musyawarah Desa.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bupati Semarang nomor 87 tahun 2019 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Semarang, tahun 2020.
Bahwa, pelaksanaan pembangunan yang menggunakan Dana Desa agar mengutamakan prinsip - prinsip :
a. Swakelola (tidak di borongkan kepada pihak ke
tiga;
b. Menggunakan sebanyak - banyaknya tenaga
kerja setempat;
c. Diutamakan menggunakan bahan baku atau
material yang ada di Desa setempat.
Atas dasar tersebut , dalam menanggapi usulan perubahan salah satu kegiatan pembangunan fisik tahun 2020 yang di ajukan oleh salah satu Kepala Desa di Kecamatan Bringin yang sempat menjadi polemik dan kericuhan di kantor Kecamatan Bringin beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Semarang Heru Purwantoro S.Sos M.M , ketika di konfirmasi harian7.com melalui pesan whatsApp, pada hari Kamis (16/04/2020) Siang mengatakan, bahwa dia tidak mempermasalahkan perihal perubahan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik yang dibiayai Dana Desa dari yang semula di rencanakan di kerjakan secara manual menjadi menggunakan readymix.
" Perubahan pelaksanaan pengerjaan dari manual ke readymix boleh , asal memperhatikan ketentuan - ketentuan peraturan," Katanya.
" Ketentuannya yakni Jalan yang di bangun merupakan kewenangan Desa , harus ada kesepakatan dalam Musdes dengan pertimbangan kusus dan telah di tuangkan dalam berita acara hasil Musdes dengan di lampiri daftar hadir yang telah di tanda
tangani oleh peserta Musyawarah Desa," jelas Heru Purwantoro.
Lebih lanjut Heru menambahkan, untuk melakukan perubahan pengerjaan fisik dari manual ke readymix harus di ikuti perubahan RAB dan kegiatan fisik tersebut dilengkapi debgan gambar teknis yang di ketahui Ketua TPK , Kepala Desa , Pendamping Desa Teknis infrastruktur kecamatan setempat dan Kasi Kecamatan yang membidangi Infrastruktur.
"Dalam pelaksanaannya harus memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid - 19 dan melaksanakan pola padat karya tunai dari HOK yang telah di anggarkan dengan mengakomodir masyarakat Desa setempat yang terdampak Covid -19," Urainyanya dengan gamblang.
Terpisah Kepala Desa Nyemoh Siti Mariyah Ulfa (40) ketika di konfirmasi harian7.com memberikan apresiasi atas apa yang di sampaikan Kadispermasdes Kabupaten Semarang.
" Terima kasih surat yang kami kirimkan sudah di tanggapi dan kami akan segera melaksanakan arahan- arahan tersebut," tuturnya. (*)