Iklan

Iklan

,

Iklan

Pelaku Pemukulan Perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita I Dilaporkan Polisi

Redaksi
Minggu, 12 April 2020, 12:34 WIB Last Updated 2020-04-12T06:39:36Z
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna
SEMARANG, harian7.com - BC (43) Warga Kemijen, Semarang Timur dilaporkan oleh HM seorang perawat di klinik Pratama Dwi Puspita I karena telah melakukan pemukulan, pada Kamis (9/4) lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan penyidik dari Polrestabes Semarang telah melakukan penangkapan dan penahanan kepada terduga pelaku penganiayaan.

"Kejadian ini bermula dari pelaku yang berbobat di Klinik Pratama Dwi Puspita I Jl. Mr Sutan Syahir 258 Kemijen Semarang Timur. Karena tidak memakai masker, pelaku diingatkan oleh korban namun tidak mau,"ujarnya, Minggu (12/4).

Saat itulah, lanjutnya, pelaku melakukan pemukulan terhadap korban di bagian kepala. Kemudian korban yang mengalami trauma dan pusing melaporkan kejadian ini ke Polsek Semarang Timur Polrestabes Semarang.

Dia menuturkan menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti termasuk rekaman CCTV.

Menurutnya Setelah melaksanakan gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan dilakukan penangkapan dan penahanan. Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Dia menambahkan agar masyarakat benar-benar mentaati kebijakan pemerintah ditengah pandemi virus corona, salah satunya menggunakan masker.

"Jika harus meninggalkan rumah, harus menggunakan masker. Ini merupakan salah satu langkah untuk memutus rantai penyebaran virus corona,"tutur Iskandar.

Editor : M.Nur

Iklan