Iklan

,

Iklan

Kedua Kalinya 5 Wilayah di Jabar Sudah Bisa Terapkan PSBB

Redaksi
Sabtu, 18 April 2020, 09:06 WIB Last Updated 2020-04-18T02:06:05Z
Jakarta,harian7.com - Untuk kedua kalinya lima wilayah di Jawa Barat di tetapkan sebagai status PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), oleh  Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto.  Adapun lima wilayah tersebut yakni Kota dan Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020. PSBB di 5 wilayah di Jabar tersebut ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19.

Menkes mengatakan di wilayah-wilayah itu telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan. Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis, maka perlu dilaksanakan PSBB.

''PSBB untuk Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang perlu ditetapkan untuk menanggulani wabah Covid-19,'' ucap dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/4/2020) kemarin.

Selanjutnya, kata Menkes,  Pemerintah Daerah di 5 wilayah tersebut wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

"PSBB di 5 wilayah itu dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,"pungkas Menkes.(Afif T/rls/Kemkes)

Iklan