Iklan

,

Iklan

Kadispermasdes Kabupaten Semarang : 'Pendataan Penerima BLT Yang Bersumber Dari Dana Desa Di Lakukan Relawan Desa'

Redaksi
Selasa, 21 April 2020, 20:07 WIB Last Updated 2020-04-21T13:10:17Z
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Heru Purwantoro,S.Sos ,M.M , saat di temui harian7.com di ruang kerjanya, Selasa (21/04/2020) Siang.
Laporan: Shodiq

Ungaran, harian7.com - Sebagai wujud kepedulian Pemerintah Desa terhadap dampak sosial ekonomi yang di alami masyarakat akibat pandemi Covid-19. Pemdes dapat menggunakan Dana Desa (DD) untuk di gunakan sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Adapun besaran BLT adalah Rp 600.000 per kepala keluarga  selama 3 bulan yakni April, Mei ,Juni 2020

Baca juga:
Wabup Semarang H Ngesti Nugraha dan Ketua DPRD Bondan Marutohening Serahkan Wastafel Portabel Bantuan PDAM ke Pasar Bringin

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Semarang , Heru Purwantoro ,S.Sos , M.M saat di konfirmasi harian7.com di ruang kerjanya,Selasa (21/04/2020) Siang menjelaskan,  Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDT Nomer 6 tahun 2020 yang merupakan revisi atas Peraturan Menteri Desa PDT Nomer 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 menyebutkan,  bahwa Dana Desa dapat di gunakan untuk BLT.

"Kriteria penerima BLT adalah Warga miskin terdampak ekonomi, rentan sakit menaun , PHK , kehilangan mata pencaharian , dan kriteria - kriteria miskin yang sudah di tentukan," jelas Heru  kepada harian7.com di sela - sela kesibukannya.

Baca juga:
Dampak Covid - 19 , Pemerintah Kabupaten Semarang Berikan Bantuan Non Tunai, Ini Kriteria Masyarakat Yang Berhak Menerimanya

"Untuk 69 desa yang dana desa sudah cair karena belum adanya regulasi sehingga belum melaksanakan BLT maka bisa menggunakan dana desa tahap ke dua untuk BLT," Jelas Heru.

Lebih lanjut , Heru menguraikan untuk pendataan penerima manfaat BLT yang melakukan pendataan adalah relawan desa.

"Pendataan penerima BLT adalah Relawan Desa minimal 3 orang atau lebih yang penting ganjil dan di dampingi Ketua RT atau RW atau Kadus," Urainya.

Dia menambahkan,  "Untuk mengantisipasi data ganda atau penerima ganda dengan Dinas Sosial,  maka pendataannya harus berdasarkan KTP , KK , Nama , Alamat dan NIK," Pungkas Heru Purwantoro.(*)

Iklan