Iklan

,

Iklan

Dituduh Nikahi Gadis Dibawah Umur, HM Pujiono Cahyo Widianto Mengaku Nama Baiknya Dicemarkan

Redaksi
Kamis, 02 April 2020, 17:41 WIB Last Updated 2020-04-02T10:45:43Z
Hak Jawab dari HM Pujiono Cahyo Widianto.
UNGARAN, harian7.com – Buntut dari pemberitaan terkait dengan tudingan melakukan pernikahan dini, antara SP (pemilik pondok pesantren terkenal di Kabupaten Semarang) dengan gadis dibawah umur dengan usia 7 tahun asal Grabag, Kabupaten Magelang, hal itu adalah tidak benar. Bahkan adanya pemberitaan tersebut menjadikan keluarga besar SP tidak nyaman serta menyatakan protes karena telah dicemarkan nama baiknya. Berikut penyampaian “Hak Jawab” dari keluarga HM Pujiono Cahyo Widianto yang diterima harian7.com, Kamis (02/04/2020).

            Dalam hak jawab yang dikirimkan kepada Seluruh Jajaran Pers Nasional di Indonesia itu, intinya berisi protes maupun koreksi berita. Hak jawab itu tertanggal 2 April 2020 yang ditandatangani langsung HM Pujiono Cahyo Widianto.

            Berikut isi dari hak jawab tersebut, sehubungan dengan banyaknya pemberitaan keliru mengenai (saya), HM Pujiono Cahyo Widianto, di media siber dan media elektronik yang dilakukan dengan tidak berimbang, subyektif, bahkan cenderung mencemarkan nama baik dan membentuk opini publik yang negatif, maka dengan ini saya menyampaikan hal – hal sebagai berikut : (1). Bahwa Saya sangat keberatan dengan semua pemberitaan tentang saya menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun – (2) Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, maka dengan ini saya memberikan tanggapan dan sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik saya serta mengoreksi kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers tentang saya di media siber dan media elektronik.

            Kemudian, (3) Bahwa tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun – (4) Bahwa permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp 35 Miliar atau Rp 35.000,000.000 yang disertai dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya – (5) Bahwa skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya dan oknum yang mengaku dekat dengan pers dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

(6) Bahwa saya kemudian diadukan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah karena menolak untuk memberikan uang yang diminta tensebut di atas – (7) Bahwa mengingat saat ini Kepolisian Daerah Jawa Tengah sedang berjuang membantu pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19 dan permasalahan tersebut di atas sudah dalam proses penyelidikan, maka mari menahan diri untuk tidak menggiring opini publik dan sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk secara profesional melakukan tugasnya tanpa adanya tekanan dan intervensi.

Pristiyono Hartanto, salah seorang “orang yang dipercaya” memberikan atau menyerahkan hak jawab ini mengatakan, bahwa apapun hak jawab dan hak koreksi ini harus dapat dimuat di media yang telah memberitakan. Karena pers sebagai wahana kornunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional. Sehingga informasi yang disebarluaskan oleh pers nasional tidak ditunggangi oleh oknum-oknum yang yang disebarluaskan oleh pers nasional yang memiliki kepentingan tertentu.

            “Apapun isi hak jawab itu harus dapat diterbitkan pada media yang telah memberitakan. Hal ini karena apa yang telah menjadi bahan berita itu, dinilai tidak pernah ada konfirmasi kepada yang bersangkutan yaitu kepada HM Pujiono Cahyo Widianto. Sekali lagi, apa yang kami sampaikan ini adalah murni hak jawab,” tandas Pristiyono H, yang diberi mandat oleh HM Pujiono Cahyo Widianto menyampaikan hak jawab kepada harian7.com, Kamis (02/04/2020). (Heru Santoso)

Berita sebelumnya:
Buntut Dugaan Seorang Pengasuh Ponpes Nikahi Gadis Usia 7 Tahun, Arist Merdeka Sirait Angkat Bicara - Pelaku Harus di Hukum Kebiri

Iklan