Iklan

Iklan

,

Iklan

Ditengah Kondisi Wabah Covid-19, Pemkab Temanggung Pastikan Pengelolaan Informasi Publik Lancar

Redaksi
Selasa, 28 April 2020, 03:15 WIB Last Updated 2020-04-27T20:15:11Z
Saat kegiatan Monitoring, dan Evaluasi (Monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Temanggung,
TEMANGGUNG,harian7.com – Meski pandemi Covid-19 mendera dan membuat banyak program pemerintah yang harus ditunda pelaksanaanya, namun penyampaian informasi kepada masyarakat harus tetap dilakukan secara akurat dan aktual.

Kasie Layanan Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung, Eko Kus Prasetyo, menyampaikan, pemerintah wajib mengumumkan jenis Informasi Publik yang bersifat serta merta, berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, dan ketertiban umum. Dengan demikian, pemerintah telah memenuhi kewajibannya dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.

“Meskipun kita berada dalam situasi yang tidak memungkinkan untuk berkoordinasi lewat tatap muka, tetapi kita tetap dapat berkoordinasi dan berdiskusi melalui video conference. Diharapkan semangat rekan-rekan dalam memenuhi kewajiban, terkait keterbukaan informasi juga tetap terjaga,” ujar Eko Kus pada kegiatan Monitoring, dan Evaluasi (Monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Temanggung, di Aula Dinkominfo, Senin (27/4/2020).

Dijelaskan Eko, kegiatan monev ini diikuti oleh perwakilan seluruh PPID Pembantu Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung. Tujuannya, memastikan pengelolaan informasi publik oleh seluruh elemen instansi Pemkab berjalan dengan baik.

"Dengan pertimbangan bahwa data dan informasi publik bersifat dinamis maka kegiatan monev dilaksanakan secara kontinyu setiap tahun. Untuk itu, seluruh PPID Pembantu di tingkat OPD dan PPID Utama Pemkab Temanggung harus melakukan pemutakhiran data dan informasi setiap tahun,"ungkapnya.

Di sisi lain, Eko menambahkan, masyarakat memiliki hak meminta data atau informasi yang sudah dipublikasikan, atau informasi tentang berbagai kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan oleh pemerintah. Hak tersebut dijamin oleh Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Namun, tidak semua informasi publik dapat diberikan kepada masyarakat. Hanya informasi yang telah terverifikasi oleh pejabat berwenang yang bisa disampaikan, dan tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan,"tambahnya.

Sementara itu, penyelenggaraan uji konsekuensi untuk menyusun Daftar Informasi Yang Dikecualikan, menurut Eko, tidak dapat dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh adanya larangan pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi pengumpulan massa. Untuk itu, kegiatan uji konsekuensi Pemkab Temanggung akan diselenggarakan melalui video conference. Eko pun meminta seluruh perwakilan PPID OPD untuk menyiapkan daftar Informasi Publik dari instansi masing-masing.

“Karena anjuran physical distancing dan kebijakan tidak boleh melaksanakan kegiatan yang bersifat pengumpulan orang, maka untuk pelaksanakan uji konsekuensi, diharapkan bantuan rekan-rekan OPD untuk dapat mengkonfirmasi surat yang sudah kami edarkan beberapa lalu,” terang Eko Kus.(Wahono/rls/Diskominfo Temanggung)

Iklan