Kajari Kab Semarang, Suhardjono SH.
|
UNGARAN, harian7.com - Kerjasama yang terjalin antara Perusahaam Daerah Air Minum (PDAM) "Tirta Bumi Serasi" Kab Semarang dengan Kejaksaan Negeri (Kejari), selama ini sudah berjalan dengan baik. Kerjasama itu terkait dengan bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kab Semarang Suhardjono SH kepada harian7.com diruang kerjanya, Kamis (23/04/2020).
"Kerjasama yang sudah berjalan antara PDAM Kab Semarang
dengan Kejari, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara. Dan hingga
sekarang ini berjalan dengan baik," kata Suhardjono.
Baca juga:
Menurutnya, bahwa jaksa itu mempunyai kewenangan menjadi
pengacara negara. Baik itu menjadi pengacara
pemerintah pusat sampai daerah. Lalu, BUMN dan BUMD, seperti PDAM ini
termasuk dalam BUMD. Hal ini sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang (UU)
Kejaksaan.
"Jaksa itu dapat mewakili negara, seperti PDAM dan
BUMD. Baik di luar maupun di dalam pengadilan. Ini dapat dilakukan karena
menjadi pengacara negara dengan surat kuasa khusus, yaitu penyelesaian terkait
dengan litigasi maupun non litigasi," katanya.
Baca juga:
Untuk penanganan dalam Litigasi itu dengan beracara di
pengadilan. Dan, Non Litigasi adalah dengan melakukan mediasi, musyawarah dan
lainnya untuk kepentingan PDAM itu sendiri.
Khususnya dengan PDAM Kab Semarang ini, yang merupakan Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) tentunya juga melaksanakan usaha dan pelayanan kepada
masyarakat. Ke depan pelayanan PDAM kepada masyarakat secara umum dan khususnya
kepada pelanggan harus semakin lebih baik.
"Harapan kami, di usianya yang ke 39 ini, PDAM Tirta
Bumi Serasi, pelayanannya akan semakin baik. Artinya, terkait dengan
kendala-kendala teknis di PDAM tentunya tidak ada lagi. Dari sini, slogan PDAM
"Siap Mengabdi & Melayani" siap terwujud," tandas Suhardjono
SH. (Heru Santoso)