Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Di Banyumas, Keluar Rumah Tidak Pakai Masker Siap-siap Kena Sanski

Redaksi
Rabu, 29 April 2020, 00:32 WIB Last Updated 2020-04-28T17:32:01Z
Petugas saat melakukan penertiban pemakaian masker.
BANYUMAS, harian7.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas mulai Selasa (28/04/2020) menerapkan sanksi kepada masyarakat yang membandel tidak memakai masker saat keluar rumah. Sebelum pemberlakukan sanksi ini, telah dilakukan sosialisasi selama hampir dua pekan. Bagi masyarakat yang melanggar tidak memakai masker, akan dilakukan penindakan yustisi dan sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas, perda ini telah ditetapkan pada 21 April 2020 yang didalamnya menyebut kewajiban masyarakat memakai masker. Demikian ditegaskan Imam Pamungkas,  Kepala Satpol PP Banyumas kepada wartawan, Selasa (28/04/2020).

“Pemkab Banyumas akan memberlakukan tindakan yustisi dan sanksi bagi  warga yang melanggar Perda No 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas. Pemberlakukan aturan ini, mulai hari ini. Sanksi bagi yang tidak memakai masker, mulai denda maksimal Rp 50.000 hingga ancaman kurungan selama 3 bulan. Sementara, untuk sanksi kurungan, belum dapat diberlakukan di tengah situasi pandemi virus Corona,” jelas Imam Pamungkas.

Ditambahkan, sedangkan terkait dengan sidang masalah ini, Pemkab Banyumas masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun dan Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dan Banyumas. Dimungkinkan, untuk sidang dilaksanakan dengan cara video conference.  Diakuinya, jika hingga sekarang ini, belum semua masyarakat Banyumas taat dalam memakai masker.

“Selama sembilan hari melaksanakan razia atau penertiban pemakaian atau penggunaan masker, mulai 15 April sampai 23 April 2020, ada sebanyak 1.615 orang yang terjaring. Dari jumlah tersebut, boleh dinilai kesadaran masyarakat dalam memakai masker saat keluar rumah masih rendah,” tandasnya. (Pramono Adie)


Editor: Heru Santoso

Iklan