Iklan

Iklan

,

Iklan

Cegah Covid-19, Sebanyak Tiga Belas Napi LP Perempuan Kelas IIA Semarang Dibebaskan

Jumat, 03 April 2020, 20:38 WIB Last Updated 2020-04-03T20:24:48Z

Narapidana perempuan kelas IIA Semarang yang telah bebas
SEMARANG, harian7.com - Sebanyak tiga belas narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan kelas II A Semarang dibebaskan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Perempuan kelas II A Semarang Asriati Kerstiani mengatakan Berdasarkan peraturan kementerian hukum dan ham no 10/2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan penanggulangan Covid-19.

Dia menuturkan Data napi dari lembaga pemasyarakatan perempuan (LPP) yang sudah dilaksanakan assimilasi di rumah berdasarkan kepmen 19 dan permenkumham 10, tanggal 2 April 2020 kemarin berjumlah 13 orang.
"Para napi yang dibebaskan sudah menjalani 2/3 masa hukuman pidananya paling lambat 31 desember 2020 serta harus sudah menjalani 1/2 masa pidananya masing - masing dan yang tiga narapidana subsider harus berkordinasi dengan kejaksaan,"ujarnya,kepada harian7.com, Jumat (3/4).
Menurutnya, bagi napi yang dibebaskan tetap menjalani wajib lapor sebagai kewajiban dan sesuai aturan yang ditentukan.
Dia menambahkan, agar para napi yang dibebaskan untuk tetap tinggal dirumah. mengingat saat ini kondisinya merupakan darurat Corona atau Covid-19 dan sekaligus sebagai upaya untuk pencegahan Corona.
"Saya menghimbau para napi yang sudah sampai dirumah untuk tetap mengikuti anjuran pemerintah tidak keluar bepergian untuk pencegahan penyebaran Covid-19,"tutur Asriati.
Editor : M.Nur

Iklan