Iklan

,

Iklan

Buntut Dugaan Seorang Pengasuh Ponpes Nikahi Gadis Usia 7 Tahun, Arist Merdeka Sirait Angkat Bicara - Pelaku Harus di Hukum Kebiri

Redaksi
Rabu, 01 April 2020, 02:42 WIB Last Updated 2020-03-31T19:42:04Z
Arist Merdeka Sirait saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Ungaran,harian7.com - Buntut dugaan seorang tokoh agama dan juga pendiri salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Semarang, yang menika gadis yang masih berusia 7 tahun terus menui kecaman dari berbagai pihak.

Salah satunya Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait pun turut angkat bicara. Dalam releasenya kepada harian7.com belum lama ini, Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, bahwa perbuatan SP (54) salah satu warga Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang, yang diduga telah menikahi gadis yang masih berusia 7 tahun, adalah perbuatan yang tak pantas.

"Atas perbuatan tersebut, SP kuat diduga telah  melakukan kekerasan seksual terhadap anak lantaran telah menikahi gadis yang masih berusia 7 tahun inisial D Warga Grabag Magelang. Maka atas perbuatan tersebut SP bisa terancam hukuman pidana penjara  maksimal 20 tahun,"ungkap Arist Merdeka Sirait.

Ditambahkan Arist Merdeka Sirait, sebelumnya SP juga pernah terjerat kasus yang sama, yakni menikahi gadis usia 12 tahun beberapa tahun yang lalu. Maka merujuk pada pasal 76D Jo 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang - Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2002 yang telah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU  Nomor : 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor  : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang,  maka SP dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya.

"Melihat ketentuan tersebut, maka Itu SP bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik,"demikian disampaikan Ariist Merdeka Sirait dalam  keterangan releasenya kepada sejumlah media di Jakarta beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut  Arist dalam releasenya menjelaskan, berhubung SP juga pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa tahun lalu, maka dapat dikategorikan jika  SP merupakan pedofil. Dengan demikian bisa kita pastikan dan percaya, bahwa pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jateng, yang telah mendapat pelaporan dari Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, dalam waktu dekat pastinya akan segera  menindaklanjuti laporan tersebut. Bahkan segera menangkap dan menahan SP untuk di proses lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

"Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan SP terhadap anak - anak kecil merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara yang luar bisa,'' tandas Arist.

Arist Merdeka Sirait menegaskan dalam waktu dekat,  ia akan datang ke Polda Jateng untuk memberi suport agar kasus ini segera dituntaskan. "Pada intinya dalam kasus ini tidak ada kata kompromi,  apalagi kata damai bagi Komnas Perlindungan Anak atas kejahatan seksual dan kejahatan lain yang dilakukan terhadap anak,"tegasnya.

"Itu juga harus merupakan komitmen Polda Jawa Tengah, sekalipun pandemi Corona belum berlalu, akan tetapi kasus ini harus tetap ditangani dengan serius, dan Komnas perlindungan Anak akan mengawal kasus ini," pungkas Arist.
Dr H Endar Susilo SH MH, Ketua Komnas PA Jateng.

Terpisah, Dr H Endar Susilo SH MH Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah, dalam releasenya kepada harian7.com Selasa, (31/03/2020) menjelaskan,  dasar ia melaporkan SP ke Polda Jateng bermula pada sekitar bulan November 2019, ia didatangi oleh tiga  anggota keluarga besar SP yaitu JL dan dua keponakan SP yaitu WY  dan ACW.  Dan ACW ini adalah salah satu saksi saat SP menikahi D.

"Jadi saat ACW menemui saya, secara jelas dan berurutan menyampaikan kronologis kejadian perkawinan siri tersebut.  kepada saya, ACW mengungkapkan bahwa sekitar bulan Juli tahun 2016 lalu, ACW mendapat telepon oleh SP perihal diundang untuk datang ke kediaman SP. Adapun maksud SP mengundang ACW untuk dijadikan saksi pernikahan antara SP dengan D,"jelas Endar.

Lanjut Endar, kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai pada waktu tengah malam sekira pukul 24.00 wib, SP menyuruh  D untuk duduk dipangkuannya. Setelah duduk dipangkuanya,  kemudian D diciumi dan dicumbui mesra oleh SP. Ironis adekan tak pantas itu turut disaksikan para saksi termasuk ACW.

"Kemudian setelah  menjelang Shubuh saksi ACW  pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut,"tutur Endar.

Usai menerima aduan dari tiga orang tersebut, masih kata Endar, kami melakukan investigasi dengan menemui dua orang saksi lainnya  yang saat itu juga mengikuti acara perkawinan tersebut.  Selain itu  juga mendatangi Ibu korban.

"Sebelum kami menyampaikan aduan ke Ditreskrimum Polda Jateng, terlebih dahulu saya mendatangi dua orang saksi lainnya serta Ibu korban  EDG dirumahnya. Saat kami temui mereka semua (Saksi - red) mengakui adanya perkawinan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh SP di Ponpes yang sekaligus  kediamannya usai melaksanakan prosesi  pernikahan siri tersebut,"terang Endar.

Ditandaskan Endar, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku dijatuhi hukuman atas perbuatanya."Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,"tandasnya.

Sementara itu, saat harian7.com mendatangi tempat SP untuk konfirmasi terkait kasus ini, nampak kediamanya tertutup. Sehingga sampai berita ini diturunkan SP belum bisa dikonfirmasi. (M.Nur)

Berita sebelumnya:
Komnas PA Jateng Adukan Pengasuh Ponpes Lantaran Diduga Nikahi Siri Bocah Berusia 7 Tahun, Endar : 'Pelaku Harus Segera Ditindak'

Iklan