Iklan

Iklan

,

Tag Populer

Label

Kategori

Politics
Lihat Semua

Baca Juga

Technology
Lihat Semua

Fashion
Lihat Semua

Sports
Lihat Semua

Entertainment
Lihat Semua

Sport

Tekno

Berita Utama

Populer Tahun ini

Photos
Lihat Semua

Populer Minggu ini

Populer Bulan ini

Channels TV
Lihat Semua

Kategori Berita

Headline

Notification

Iklan

Last Year

Last Week

Last Month

Iklan

Berulang Kali Di Setubuhi Pamanya, Gadis Berusia 12 Tahun Mengadu ke Ayah - Ironis, Justru Sang Ayah Ikut Menyetubuhi Dengan Dalil Cek Keperawanan

Redaksi
Sabtu, 04 April 2020, 20:42 WIB Last Updated 2020-04-04T13:42:09Z
Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla, saat menggelar konferensi pers.
Purbalingga,harian7.com - Sungguh malang nasib M (12) warga Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga, menjadi korban nafsu bejat oleh paman dan ayah kandungnya, yang seharusnya menjaga dan merawatnya. Kedua pria yang tega merenggut masa depan M tersebut yakni TTN (32) ayah korban dan RM (30) paman korban.

Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2020) lalu mengatakan,  persetubuhan pertama kali dilakukan oleh RM paman korban dan perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan sejak tahun 2018 hingga Januari 2020.

“Paman korban melakukan persetubuhan dengan cara bujuk rayu dengan mengiming-imingi, jika korban akan diberi uang. Korban diberi uang mulai dari lima ribu dan sepuluh ribu setelah disetubuhi,” kata kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Willy Budiyanto.

Lanjut Kapolres, karena sudah berulang kali disetubuhi oleh pamannya lalu melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya. Namun, ayah kandung korban justru menyetubuhinya dengan dalih melakukan pengecekan.

“Ayahnya melakukan persetubuhan dengan alasan mengecek apakah korban masih perawan atau tidak. Pengecekan dilakukan dengan cara menyetubuhinya,” kata kapolres.

Disampaikan Kapolres, bahwa pengungkapan kasus bermula dari korban yang menceritakan peristiwa persetubuhan kepada tetangganya hingga sampai ke ketua RT. Kemudian peristiwa tersebut dilaporkan dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, selanjutnya dilakukan penangkapan.

“Tersangka TTN diamankan terlebih dahulu pada Jumat 13 Maret 2020. Sedangkan tersangka RM diamankan empat hari kemudian karena sempat lari ke hutan sebelum akhirnya menyerahkan diri ke warga untuk diantar ke kantor polisi,” kata Kapolres.

"Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah,"pungkas Kapoles. (Sinta/rls/hms)

Iklan