Iklan

Iklan

,

Iklan

Belum Lama Keluar Dari Penjara, Parju Kembali 'Ngandang' di Kantor Polisi Lantaran Gasak Sepeda Motor

Redaksi
Senin, 20 April 2020, 18:10 WIB Last Updated 2020-04-20T11:10:34Z
Parju, pelaku pencurian sepeda motor.
Laporan: Ady Prasetyo - Kabiro Kedu

MAGELANG, harian7.com – Parju alias Parnan alias Suroto (35) Warga Desa Ketawang Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang dibekuk jajaran Reskrim Polsek Ngablak Polres Magelang yang di Back Up Tim Subdit Jatanras Polda Jateng, pada Senin (13/04/2020) di rumahnya.

Pelaku ditangkap karena duduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor milik korban bernama Riyanto (45) warga Dusun Banjaran 001 RW 004 Desa Magersari Kecamatan Ngablak  Kabupaten Magelang, pada Sabtu, 21 Maret 2020, lalu.


Kepada petugas Riyanto mengaku, waktu itu ketika saya bangun tidur sekitar pukul 04.45 wib, mengetahui pintu rumah bagian depan dalam keadaan terbuka kemudian saya mengecek sepeda motor yang berada diruang tengah yang semula berjumlah 4 unit ternyata tinggal 3 unit , serta HP milik anak saya yang berada di atas meja juga tidak ada di tempatnya.


" Setelah di Cek diketahui kedaraan saya jenis Jupiter Z nopol H-2306-DV, tahun 2008, Warna hitam merah dan HP merk Samsung J2 Prime warna Gold  tidak ada di tempatnya dan telah di curi dengan kerugian Rp. 9.500.000,"ungkap Riyanto.

Terpisah, Kapolsek Ngablak Polres Magelang Iptu Sukamto, membenarkan bahwa petugas Reskrim Polsek Ngablak berhasil menangkap pelaku curanmor dan mengamankan satu unit sepeda motor sebagai barang buktinya, melaui releasenya, Senin, (20/04/2020).

"Tersangka merupakan salah satu residivis yang baru saja menghuni lapas di Magelang selama 1 tahun 8 bulan karena sekitar tahun 2018 melakukan pencurian dengan pemberatan. Ketika ditangkap kendaraan dan HP hasil kejahatanya masih berada di tangan tersangka,"jelas Kapolsek.

"Tersangka kini menghuni di Rutan Polsek Ngablak Polres Magelang  beserta barang buktinya guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, dengan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,"pungkasnya. (*)

Iklan