Walikota Pekalongan, M Saelany Machfudz. |
“Mulai tanggal 1 April 2020, Pemkot Pekalongan tetapkan jam malam. Ini dilakukan mengingat masih banyaknya masyarakat belum mematuhi anjuran pemerintah untuk tidak berkerumun. Selain itu, langkahnya ini demi mencegah penyebaran virus corona di Kota Pekalongan,” jelasnya.
Ditambahkan, jam malam ini untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Sedang untuk para pedagang agar menutup tokonya setelah batas jam malam dimulai. Begitu juga untuk masyarakat biasa, untuk tidak keluar rumah pada jam malam itu. Untuk petugas pematauan, melibatkan Satpol PP bekerja sama dengan TNI dan Polri. Hal ini untuk melakukan penertiban.
“Terkait dengan snaksi bagi yang melakukan pelanggaran, masih dalam pembahasan. Harapan kami, masyarakat tidak melakukan pelanggaran dan yang dibutuhkan adalah keasadaran diri untuk tetap patuh pada jam malam ini,” tandasnya. (*)
Laporan : Rusiyanto
Editor: Heru Santoso