Iklan

Iklan

,

Iklan

Akibat Diduga Salah Dalam Penunjukan Lokasi Tanah Saat Pengukuran Proses Pembuatan Sertifikat , Ahli Waris Akan Bawa Ke Meja Hijau

Redaksi
Kamis, 30 April 2020, 20:12 WIB Last Updated 2020-04-30T13:13:18Z
Parwoto (65) ahli waris Panoet(Alm) saat di konfirmasi harian7.com di lokasi tanah yang di sengketakan di Dusun Gejikan ,Desa Paten ,Kec Dukun ,Kab Magelang  pada Rabu (29/04/2020) sore.
Penulis: Shodiq

Mungkid , harian7.com - Sengketa tanah di daerah masih kerap terjadi, bahkan, berujung konflik dan dibawa ke meja hijau. Salah satu penyebabnya adalah pendataan kepemilikan tanah yang masih manual dan pengarsipan data pertanahan yang belum tersistematis. Di sisi lain, warga kurang memahami hak dan kewajibannya terhadap tanah yang dimiliki dan banyak warga yang kurang memahami aspek hukum pertanahan seperti kepemilikan tanah.

Kejadian tersebut juga terjadi di Desa Paten Kec Dukun Kab Magelang Jawa Tengah. Yaitu antara ahli waris Panut (Almarhum) dengan Taimuri Suchini (34) seorang petani warga  Babadan 2  Desa Paten Kecamatan Dukun  Kab Magelang.

Adapun tanah yang di sengketakan adalah tanah yang berlokasi di Dusun Genjikan Desa Paten Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang seluas 3.190 meter persegi , No C Desa : 684 , no persil :91 kelas tanah : D3, atas nama : Panoet.

Menurut data yang berhasil di himpun harian7.com pada Rabu (29/04/2020) dari beberapa sumber salah satunya yaitu surat Sekda Pemkab Magelang Nomor : 593.7/250/01/2009 , tertanggal : 16 April 2009 yang di tujukan kepada Kades Paten Kec Dukun Kab Magelang , perihal tanah Genjikan Desa Paten di situ di sebutkan,  bahwa pemilik tanah Genjikan waktu itu salah satunya Panut (alm) telah melaksanakan  transmigrasi lokal ke Kab Wonosobo karena adanya bencana letusan gunung merapi tahun 1952.

Sampai saat ini, keberadaannya di ketahui dan data tanah Desa dalam bentuk C Desa masih terdata atas nama pemilik (Panut-Red) yang melaksanakan transmigrasi.

Di surat tersebut juga di sebutkan, bahwa SPPT yang di terbitkan oleh kantor  pelayanan pajak pratama Magelang masih atas nama pemilik lama (Panut-red) yang dapat di artikan pihak yang menikmati atas tanah di maksud masih terdata pemilik yang lama dan sampai saat ini belum pernah ada perubahan data.

Bambang Suherman (60) memakai peci mantan kades Paten periode 1999 - 2007 & 2007 - 2013 saat di wawancarai harian7.com pada Rabu, (29/04/2020) siang di rumah kerabatnya Ds.Paten Kec Dukun Kab Magelang.

Perihal surat tersebut di benarkan oleh mantan Kades Paten periode 1999 - 2007 dan 2007 - 2013, Bambang Suherman (60), saat di konfirmasi harian7.com pada hari Rabu (29/04/2020) siang di Desa Paten dia mengatakan, bermula  kebimbangan Pemdes Paten akan status tanah tersebut kemudian pihak Pemdes Paten mengirim surat ke Pemkab Magelang untuk mengetahui kepastian hukum kepemilikan tanah absente .

"Isi surat di atas adalah balasan surat yang Kami kirimkan waktu itu, untuk meminta petunjuk tentang kepastian hukum tanah absente(Tanah yang di tinggal transmigran-red)," katanya.

Lebih lanjut Dia menjelaskan , terkait tanah  yang di klaim pihak Taimuri Suchini (34) , Kronologis nya waktu itu tahun 2006 Taimuri Suchini mensertifikatkan tanah no.persil : 84 atas nama : Sowikromo Gluput, akan tapi dalam penunjukan lokasi fisik tanah ke petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) waktu itu nomer persil : 91. atas nama : Panoet.

 "Proses pembuatan SHM sesuai prosedur dan benar , akan tetapi oleh oknum dalam penunjukan lokasi tanah yang akan di patok petugas BPN tidak sesuai data formil, yaitu persil 91," jelasnya.

Dia menambahkan "Lokasi tanah persil 84 di atas Sungai Tlinsing sedangkan Persil 91 lokasi lebih bagus yaitu pinggir jalan. Pemdes waktu itu tidak di libatkan dalam pematokan, setelah  sertifikat jadi baru tahu , itupun yang memberi tahu pegawai BPN" pungkasnya.

Terpisah ,Kepala Desa Paten  Sutarno (40) mengatakan , bahwa tanah yang di polemikkan tersebut masih dalam proses mediasi pihak BPN/ATR Kab Magelang.


"Letter C no persil 91 atas nama Panoet lembarannya sudah tidak ada , sobek. Polemik tanah tersebut masih dalam proses mediasi di BPN mas," katanya.


Sementara itu, pihak Ahli waris yang di wakili Parwoto Senen(65) saat di konfirmasii harian7.com di lokasi tanah yang di sengketakan menegaskan , Jika hak tanahnya tidak bisa di minta secara kekeluargaan dan Suchini masih menguasai tanah tarsebut. Melalui penasehat hukumnya akan membawa kasus ini ke ranah hukum.


" Diminta kekeluargaan tidak boleh , maka kami akan melakukan gugatan hukum baik hukum perdata ke Pengadilan Negeri atau pidana ke kepolisian," tegas Parwoto Senen.

Dipihak Taimuri Suchini (34) saat harian7.com mendatangi tempat tinggalnya dia tidak ada dirumah. Ketika di konfirmasi melalui pesan whatsApp di baca akan tetapi tidak di balas.(*)

Iklan