Iklan

Iklan

,

Iklan

Terkait Realokasi DD Untuk Tangani Covid-19, Ini Tanggapan Kades Sraten dan Boto

Redaksi
Selasa, 31 Maret 2020, 18:05 WIB Last Updated 2020-03-31T11:07:06Z
Wakil Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha bersama Kades Sraten Rochmad saat membuka sebelum kegiatan penyemprotan disinfektan di mulai, beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Pemdes Sraten) 
Ungaran, harian7.com - Pemerintah kini tengah menangani pandemi virus Corona. Bahkan sudah ada instruksi pusat, untuk penanganan wabah tersebut harus benar-benar menjangkau sampai level desa.

Untuk itu dalam penanganan mencegah sebaran virus Corona ini pula berbagai kebijakan dikeluarkan oleh pemerintah. Tak terkecuali terkait rencana realokasi Dana Desa (DD) tahun 2020.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui telekonferensi, beberapa waktu lalu, yang menyampaikan telah mengidentifikasi dana senilai Rp 56 triliun hingga Rp 59 triliun DD untuk dialihkan dalam upaya penanganan dan pencegahan Corona.

Terkait adanya kebijakan tersebut mendapat respon positif dan epresiasi dari pemerintah desa."Saya sangat mengapresiasi dan mendukung dengan adanya kebijakan pemerintah pusat tersebut. Dan saya berharap wabah virus Corona segera lekas berakhir,"demikian diungkapkan Rochmad SH Kepala Desa Sraten, Kecamatan Tuntang , Kabupaten Semarang, saat dikonfirmasi harian7.com, Selasa, (31/03/2020).

Rocmad mengungkapkan, untuk pencairan dana desa (DD)  sebetulnya tergantung dari kesiapan desa terkait dengan persyaratan dan selama ini juga sudah ada yang cair.

"Jadi kalau yang belum cair harus segera persyartan pemncairan untuk di kompliti,"ungkapnya.

Lebih lanjut Rochmad menjelaskan,  terkait edaran kemendes banyak yg sudah di gunakan untuk penanganan Covid 19."Jadi untuk alokasi penggunakan diperuntukan pembelian disinfektan, masker, obat-obatan bagi yg kena flu dan sosialisai dan lainya ada kaitanya dengan pencegahan Covid-19,,"terangnya.

Rocmad menambahkan, jadi bagi desa yang belum cair bisa menggunakan sumber dana lain. Secara swadaya misalnya. Ia mencontohkan di Desa Sraten, yang sumber dananya untuk pencegahan Covid - 19 di ambilkan dari PAD dan swadaya secara mandiri.

"Jadi untuk Desa Sraten langsung bergerak secara mandiri, sambil menunggu pencairan dana desa  untuk kegiatan selanjutnya. Bakan di Desa Sraten dalam penanganan pencegahan virus Corona, sudah dilakukan dua kali, yang pada saat pelaksanaanya juga di yang hadiri dan dibuka oleh Forkompincam Tuntang  dan siangnya di monitor oleh Sekda Kab Semarang,"jelas Rochmad.

Diungkapkan Rochmad, di Desa Sraten dalam melakukan pencegahan penyebaran virus Corona tak hanya dilakukan penyemprotan disinfektan saja, namun juga dibentuk tim Satgas Darurat Covid-19 Tingkat Desa, untuk memantau warga yang pulang dari rantau terkhusus dari wilayah zona merah.

"Satgas ini bertugas dengan didampingi tim medis untuk menangani kedaruratan pertama terhadap warga yang pulang dari rantau. Jadi warga yang pulang dari rantau untuk melakukan tes kesehatan di Puskesmas dan selanjutnya untuk melakukan karantina secara mandiri dirumah selama 14 hari. Sedangkan jika ada  yang diduga terjangkit virus corona, langsung akan dirujuk ke rumah sakit yang ditunjuk. Namun Alhamdulillah di desa kami semua baik-baik saja,"tuturnya.

"Bagi saya saat ini, keselamatan dan kesehatan masyarakat desa menjadi utama dan prioritas,"pungkasnya.

Sjaichul Hadi, S.Pt.,Kades Boto.


Ungkapan senada juga disampaikan oleh Sjaichul Hadi, S.Pt.,Kepala Desa Boto, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang. Saat dikonfirmasi harian7.com, terkait tanggapan dana desa (DD) bisa digunakan untuk penanganan pencegahan virus Corona, pihaknya langsung menggelar rakor terbatas, pada Jumat, 27 Maret 2020, lalu.

"Pemerintah Kec. Bancak mengadakan Rakor terbatas tentang pencegahan dan penanggulangan Covid 19, bersama Forkompincam Kec Bancak (Camat Bancak, Danramil Bringin, Wakapolsek Bringin, Puskesmas Bancak) juga dihadiri 9 Kepala Desa se-Kec Bancak, Pendamping Desa dsb,"kata Sjaichul Hadi.

Selanjutnya kami dari Pemerintah Desa Boto, lanjut Sjaichul Hadi, melaksanakan SE tersebut dengan membuat SK Kepala Desa Boto No. 443.26/ 24/ 2020 tentang Pembentukan Relawan Desa Boto Lawan Covid 19, tertanggal 27-3-2020 dan pada tanggal 30-3-2020, Desa Boto beserta seluruh Desa di Kec. Bancak melaksanakan Musyawarah Desa terbatas tentang Perubahan APBDESa sesuai Pasal 40 ayat (2) Permendagri No. 20 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Perubahan APBDESa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun Anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.

Saat menggelar musyawarah terbatas.(Foto: Dok.Pemdes Boto)
Hasil musyawarah

Adapun dari hasil musyawarah desa tersebut diantaranya, bahwa setiap Desa merubah RKP Desa untuk pencegahan dan penanganan Covid 19, dengan cara menggeser rencana pembelanjaan ke bidang dan sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa sesuai kebutuhan pencegahan dan penanggulangan Covid 19 dengan asistensi Camat beserta tim.

Adapun untuk penggunaan  APBDes Desa Boto 2020 yang bersumber dari penggeseran dana penyertaan modal BUMDes dengan perkiraan anggaran Rp. 50.000.000,00,  antara lain untuk :

(1.) Penyediaan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) di fasilitas umum (Kantor Desa, seluruh Masjid dan Mushola, TK, PAUD, Madrasah Diniyah, TPA, beberapa Poskamling dsb.).
(2.) Penyediaan masker dan APD untuk Petugas, orang yang menjadi prioritas sasaran dsb.
(3.) Handsanitizer (Kantor Desa dan PKD)
(4.)Thermometer infrared / laser thermo gun (untuk petugas Desa / Bidan Desa)
(5.) Sarung tangan latex (Untuk petugas)
(6.) Disinfektan dan perlengkapan kegiatan penyemprotan disinfektan termasuk sprayer gendong di setiap Dusun.
(7.) Suplemen peningkatan daya imun bagi masyarakat sasaran termasuk untuk Bidan Desa, petugas sprayer dan sasaran lainnya.
(8.) Peralatan dan/atau kegiatan lain untuk mendukung percepatan penanganan Covid 19 di Desa setempat (termasuk untuk sosialisasi, pembuatan MMT).

Kendala yang dihadapi

Adapun untuk kendala, masih kata Sjaichul Hadi,  keterbatasan barang/alat/bahan dan harga yang melebihi ketentuan Perbup No 50 tahun 2019 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Pemeliharaan, Persewaan dan Standarisasi Harga Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2020.

"Kondisi yang tidak menentu diantaranya potensi masalah adanya perantau/pemudik dari zona merah  Covid-19 yang sulit dicegah, sehingga apabila dikemudian waktu ada kemungkinan terjadi penularan penyakit tsb maka perlu langkah-langkah lain dalam penanggulangan,"pungkas Sjaichul Hadi.(*)

Laporan: Muhamad Nuraeni

Iklan