Iklan

,

Iklan

 


Terkait Himbauan Pemerintah Soal Virus Corona, APSI Salatiga: 'Jangan Melawan Petugas Jika Tidak Mau Dipidana'

Redaksi
Kamis, 26 Maret 2020, 23:46 WIB Last Updated 2020-03-26T17:24:17Z
Nurrun Jamaludin SHI.,MHI CM.,SHEL.
Opini,harian7.com - Perhatian serius diberikan oleh pemerintah dalam memerangi Covid 19. Salah satunya dengan POLRI yang mengambil langkah serius dengan mengeluarkan Maklumat Kapoli Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penangan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Mengingat masih banyaknya masyarakat yang keluyuran di luar rumah sehingga membuat Polri mengambil langkah konkret dengan turun kelapangan untuk menghimbau secara langsung kepada masyarakat yang masih beraktifitas diluar rumah.


Selain itu  POLRI melalui Irjen M iqbal Kadiv Humas Polri menyatakan statement bahwa, POLRI ancam pidanakan warga yang bandel keluyuran, apabila ada masyarakat yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan Bangsa dan Negara, kami akan memproses Hukum, dengan Pidana Pasal 212 KUH Pidana.


Ketentuan pasal 212 KUHP menyatakan bahwa;

 “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri itu, dihukum karena perlawanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,-


R.Soesilo (hal. 168) menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka orang itu harus:

a.    Melakukan perlawanan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan. Tentang “kekerasan” R. Soesilo merujuk pada penjelasannya terkait Pasal 89 KUHP yaitu “mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah” misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya. Yang disamakan dengan “melakukan kekerasan” ialah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya.

Merebut dan melepaskan orang yang ditangkap oleh polisi dari tangan polisi adalah perbuatan kekerasan. Waktu ditangkap oleh polisi atau diperintahkan oleh polisi menurut undang-undang, orang memukul atau menendang polisi adalah perbuatan kekerasan juga.

b.    Perlawanan tersebut dilakukan terhadap pegawai negeri yang sedang menjalankan tugasnya yang sah, atau terhadap orang (tidak perlu pegawai negeri) yang membantunya dalam tugas itu. Apabila pegawai negeri tersebut tidak sedang menjalankan tugas yang sah, maka orang tidak dapat dihukum.

c.    Orang yang melawan harus mengetahui, bahwa ia melawan kepada pegawai negeri (biasanya bisa dilihat dari pakaian seragam atau tanda-tanda atau surat legitimasi), tetapi tidak perlu bahwa orang itu harus mengetahui pegawai negeri itu sedang bekerja dalam melakukan pekerjaan jabatannya yang sah. Tentang sah atau tidaknya itu dia tidak boleh menimbang. Bahwa pegawai negeri itu sedang melakukan pekerjaannya dalam jabatannya yang sah itu dalam ketentuan ini adalah suatu keadaan yang menentukan sifat dapat dihukum.

Merujuk pendapat R.Soesilo  sebagaimana tersebut di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa yang dimaksud dari pasal 212 dalam implementasi situasi global covid 19, masyarakat yang tidak taat atas himbauan tersebut di atas seperti tetap keluar rumah tidak dapat dipidanakan jika  tidak melakukan perlawanan secara fisik kepada aparatur yang sedang melangsungkan penertiban, sehingga tidak serta merta aparatur negara bisa langsung mempidanakan perbuatan itu, namun harus memenuhi unsur tindakan kekerasan.

Melihat situasi dan kondisi tersebut kami mengajurkan kita harus sadar dan jangan keluar rumah jika memang tidak mendesak mengingat virus ini tidak hanya mewabah pada negara tercinta Indonesia namun mewabah di banyak Negara.

Karena selain pasal 212 kita  juga harus mengingat dan mematuhi Pasal 216 ayat (1) menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.

Terakhir, Pasal 218 mengatakan “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.

Oleh karena itu kita tetap harus patuh pada peraturan yang ada, jangan sampai karena ada masyarakat yang merasa terganggu oleh aparat penegak hukum saat menjalankan penertiban kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas.


Penulis :
Nurrun Jamaludin SHI.,MHI CM.,SHEL.
Advokad/Pengacara
Ketua DPC APSI Kota Salatiga
CEO Kantor Hukum JALLU & ASOCIATE'S
Dosen FS IAIN Salatiga

Iklan