Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Surat Resmi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tanpa Tujuan Jelas dan Tanpa Stempel Beredar di FB, Terkait Penutupan Sementara Destinasi Wisata & Tempat Hiburan

Redaksi
Sabtu, 21 Maret 2020, 01:14 WIB Last Updated 2020-03-20T18:15:59Z
Alfred Lehurlianna, Manager Program LSM ‘Tegar’.
SALATIGA, harian7.com – Sangat aneh....inilah rata-rata komentar orang yang membaca postingan dari seseorang di FB, terkait beredarnya surat resmi dengan kop surat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata – Kota Salatiga. Surat dengan nomor : 440/317/417, perihal : Penutupan Sementara Destinasi Wisata dan Tempat Hiburan dan tertanggal Salatiga 17 Maret 2020. Surat itu telah ditandatangani Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Salatiga, Drs Joko Haryono.

          Yang banyak dipertanyakan adalah surat yang telah diposting itu kepadanya kosong (tanpa tujuan jelas) dan tidak ada stempel resmi dinas. Harusnya, surat tersebut belum dapat keluar secara terbuka, namun ternyata di medsos jelas-jelas muncul.

          Tembusan surat itu kepada Walikora Salatiga, Wakil Walikota Salatiga, Ketua DPRD Kota Salatiga, Sekda Kota Salatiga, Kapolres Salatiga, Kajaei Salatiga, Dandim 0714, Kepala Satpol PP Salatiga dan Kepala DKK Salatiga.

          Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Salatiga, Drs Joko Haryono ketika dikonfirmasi harian7.com menjelaskan, bahwa surat yang belum ada kepadanya maupun belum ada stempelnya dapat keluar dan muncul di medsos itu, bukan sebagai bentuk kebocoran. Pasalnya, surat yang dikirimkan itu sudah diberikan nama dan alamat tujuannya.

          Bahkan, saat ditanyakan mengapa surat resmi belum ada kepadanya maupun belum ada stempelnya sudah keluar di medsos, Joko Haryono menjawab tidak masalah. Yang penting substansi isi surat segera sampai le alamat. Bahkan, dituntut sesegera mungkin sampai ke alamat, karena darurat.

          “Tidak masalah tanpa ada alamat yang dituju karena surat itu harus segera sampai alamat dan ini keadaan darurat,” kata Joko Haryono menjawab konfirmasi harian7.com melalui pesan whatsapp (WA).
Postingan surat resmi tanpa nama kepada dan tanpa stempel.

          Sementara, sejumlah PNS Pemkot Salatiga yang dimintai komentarnya terkait dengan surat tanpa kepada dan tanpa stempel atau banyak yang menyebut dengan “surat bodong” itu, harusnya hal itu tidak bisa keluar sebelum ada kepada maupun stempel resmi dinas. Dengan munculnya surat tanpa kepada dan stempel itu, dapat dinilai ada yang telah sengaja “membocorkan”. Ini jelas salah dan tidak dapat dibiarkan, harusnya kepala dinas tegas menyikapinya.

          “Kalau saya sebagai PNS, melihat postingan di medsos terkait surat tersebut, jelas itu yang mengeluarkan orang dari dinas. Harusnya, hal itu jangan terjadi dan itu jelas ngawur. Kecuali surat itu sudah ada kepadanya (tujuannya) dan di stempel dinas. Tetapi yang ada di postingan medsos itu polos tanpa ada kepadanya dan tanpa ada stempel dinasnya. Ini jelas ngawur mas, kepala dinas harus menelusuri dan mengusut siapa yang telah mengeluarkan surat kosongan itu,” jelas dua orang ASN/PNS Pemkot Salatiga yang minta namanya tidak disebutkan kepada harian7.com, Jumat (20/03/2020).

          Terpisah, Manager Program LSM ‘Tegar’ Alfred Lehurliana menyatakan, bahwa terkait surat tersebut, pihaknya sangat menyesalkan. Pasalnya, sebelum mendapatkan surat tersebut tidak ada koordinasi dan hal ini mengagetkan para pemilik/pengusaha rumah karaoke maupun para pemandu karaoke (PK) khususnya di komplek Sarirejo RW 09, Kec Sisorejo, Kota Salatiga.

          “Memang kita semua tahu lagi ada penyebaran virus Corona, namun cara atau langkahnya tidak demikian. Kalaupun harus menutup tempat hiburan selama tidak ada batas waktunya, karena dalam surat itu tidak jelas sampai kapan harus tutup. Ini kan, sama saja mematikan orang mencari makan. Terus, siapa yang akan bertanggungjawab. Mereka khususnya para PK/LC itu punya beban tanggungjawab keluarga, jika harus libur darimana mereka memperoleh pendapatan. Apakah ini tidak dipikirkan...?,” jelas Alfred kepada harian7.com, Jumat (20/03/2020).

          Ditambahkan, pihaknya membandingkan dengan karaoke di Bandungan yang lebih banyak, itu pun masih tetap diijinkan membuka usahanya. Di Sunan Kuning Semarang juga lebih banyak lagi, tetap buka juga. Sedangkan di Sarirejo Salatiga yang tidak sebesar Bandungan dan Sunan Kuning, tahu-tahu mendapatkan surat harus tutup sementara dan tidak jelas hingga kapan.

          “Apakah Pemkot Salatiga tidak mempunyai solusi lain yang benar-benar lebih bijak. Aalagi surat dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Salatiga mengambang, ada mulai tutup namun tidak jelas kapan berakhir atau harus membuka operasional kembali. Ini kan mengambang dan tidak ada ketegasan. Dan, saya akan mempertanyakan langsung kepada kepala dinas,” tandas Alfred. (Heru Santoso)

Iklan