Suasana saat mediasi berlangsung di Kantor DLH Kab Semarang. (Foto: M.Nur - harian7.com) |
Adapun dalam acara mediasi tersebut dipimpin oleh Kepala
Bidang Pengendalian Kerusakan DLH Kab Semarang, Yudinita Artsiani,dan di
hadiri oleh warga terdampak dengan di dampingi LBH ICI Jateng, kuasa hukum dari
PT Mande, perwakilan dari PT Good Streward Indonesia (PT GSI), perwakilan dari
Kecamatan Bergas, Kepala Desa Wringin Putih dan anggota TNI – Polri.
Dalam acara mediasi tersebut warga terdampak
limbah debu serbuk dan suara bising mesin menuntut agar kedua pabrik tersebut
ditutup dengan alasan mengganggu dan mengancam kesehatan, mengingat
dilingkungan tersebut banyak anak anak.
Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan DLH Kab
Semarang, Yudinita Artsiani, saat di konfirmasi harian7.com disela acara
mengatakan, kami persilahkan kepada kedua belah pihak untuk meningkatkan
pengeloaan lingkunganya. Selain itu dari pihak perusahaan, karena perizinanya
belum ada maka kami minta untuk segera mengurus perizinanya dulu dan
menghentikan segala bentuk kegiatan usahanya, mengingat perusahaan tersebut belum memiliki
izin.
‘’Karena kan belum memiliki izin, maka belum
boleh melakukan kegiatan usahanya,’’ungkapnya.
Kemudian dari masyarakat juga kami persilahkan untuk menyampaikan keluhanya apa yang
dirasakan apa yang dikeluhkan,sehingga mereka tidak dirugikan adanya dua
perusahaan tersebut.‘’Harapan saya khusus untuk pihak perusahaan untuk segera
mengurus perizinan, sedangkan untuk masyarakat juga kami sampaikan untuk turut
serta mengawasi lingkungan. Jadi mereka juga kami harap untuk turut menjaga
lingkungan, jadi misalnya ada perusahaan yang memang merugikan , menimbulkan
dampak mencemari lingkungan maka sampaikan kepada kami selaku pengawas
lingkungan,’’harapnya.
Sementara itu, Shodiq dari LBH ICI Jateng selaku
pendamping hukum dari pihak warga terdampak saat dikonfirmasi harian7.com
disela acara mengatakan, pada prinsipnya segala keputusan diserahkan ke warga
terdampak.’’Selaku pendamping hukum keputusan kita serahkan kepada warga
terdampak. Prinsipnya kami memperjuangkan hak dari pada tuntutan warga. Maka
saat ini kita menunggu jawaban dari hasil keputusan mediasi hari ini,’’terangnya.
Lebih lanjut Shodiq menuturkan, kami mewakili
masyarakat sangat mengapresiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Semarang, yang dengan sigap menanggapi keluhan dari warga terdampak.’’Semoga
dengan adanya mediasi hari ini persoalan segera selesai dengan baik. Namun ya
kita kembalikan pada pihak perusahaan, bagaimana menanggapi tuntutan dari pihak
warga. Dan saya tambahkan seperti disampaiakan pihak kuasa hukum dari perusahaan
yang sempat menyebut terkait IMB rumah warga, menurut saya kurang pas. Pahami
dulu apa yang menjadi persoalanya,’’ungkapnya.
Ketika ditanya langkah apa yang di ambil ketika
pihak perusahaan tidak memenuhi tuntutan warga, Shodiq mengungkapakan,’’Soal
itu kita lihat saja besuk, seperti apa jawabanya dari pihak perusahaan menggapi
keluhan dan tuntutan warga,’’tandasnya.
Sementara, Heri Sulistiyono SH MH selaku kuasa
hukum dari PT Mandae saat dikonfirmasi harian7.com di sela acara mengatakan,
harapan kami mengenai persoalan ini ada mediasi yang jelas dan transparan, lantaran
tidak ada istilahnya pemaksaan, pemerasan. Inikan semua untuk kepentingan
bersama. Mengingat PT Mandae adalah sebuah perusahaan yang punya kepentingan
untuk meningkatkan ekonomi kabupaten khususnya kabupaten Semarang.
‘’Tenaga kerjanya kan juga warga lingkungan
sekitar,jadi mengangkat ekonomi masyarakat sekitar. Kemudian juga untuk
investasi menambah pendapatan Kabupaten Semarang dan juga Negara,kan pajak juga
kita bayar,’’ungkapnya.
Kemudian yang keduanya dari PT mandae sudah merasa
siap memenuhi dan merasa sudah siap untuk memenuhi apa apa yang memang itu
wajar, seperti tadi sampaikan, jangan sampai ada pemaksaan dan pemerasan.’Jadi
dalam hal ini marilah kita cari solusi yang terbaik, jadi jangan waton,’Pokok e
nek ora ngene aku ora’ (Pokoknya kalau tidak begini tidak-red),’’terangnya.
Lebih lanjut Heri berharap, Dinas Lingkungan
Hidup atau instansi pemerintah lebih benar benar transparan. Seperti kita
sampaiakan tadi saat mediasi bahwa bangunan pabrik itu sudah ada lebih dulu
sebelum rumah warga. Selanjutnya rumah warga itu sendiri itu belum ada IMB nya juga.
Sehingga kalau menyalahi perda mereka juga menyalahi perda juga dan ada
pidananya juga. Kalau melihat peruntukanya rumah itu saya kira untuk IMB nya
tidak bisa di proses karena dekat jaringan tegangan tinggi (sutet).
‘’Harapan kami dari dinas instansi terkait juga
netral. Ini aja (rumah warga – red) IMB nya belum ada, kenapa, apa dihentikan
atau di bongkar, jadi balance, kalau tidak balance kami juga akan menuntut
kepada pemerintah instansi terkait. Kami (PT Mandae-red) dikenakan begitu,
warga yang belum punya IMB juga harus sama. Aku dituntut warga juga harus
mengosongkan rumahnya,’’tandasnya.
Makanya sekali lagi kami sampaikan dari pihak PT
Mandae juga mempunyai hak jawab atas teguran itu, jadi teguran itupun kami
jawab tidak hanya tembusan ke kabupaten, tapi juga ke instansi terkait, mungkin
dari gubernur, kepolisian juga kami tembusi agar tahu persis permasalahannya.’Jadi
tidak bahwa kami yang salah, bukan, semua ada solusinya. Inikan juga anjuran
pemerintah agar investasi lancar, dulu HO tidak ada sekarang diganti UPL UKL,
la kenapa masih ada hambatan seperti ini. Memang asumsi terakhir adalah gugatan
PTUN, RT, RW, Lurah , Camat bisa kita gugat. Itukan terakhir tapi. Tapi missal masih
bisa ditempuh secara kekeluargaan. Maka kenapa kita tidak menempuh kekeluargaan
dulu. Itu semua demi kepentingan bersama,’’tandasnya.
Menanggapi hal tersebut Untung Pambudi Kades
Wringin Putih mengungkapkan,’Kita bisa mengfasilitasi memediatori untuk mencari
titik temu yang baik yang bisa menguntungkan semuanya. Lebih lebih disitu juga
banyak karyawan warga saya yang ikut bekerja, maka sayapun untuk memikirkan
warga tapi tidak melanggar aturan yang ada, intinya obyektif,’’tuturnya.
Sementara dari pihak Perwakilan PT GSI yang turut
hadir dalam mediasi ini yakni Nur Asri dan Etik saat di konfirmasi harian7.com
disela acara enggan memberikan komentar.
Dari pantauan harian7.com di lokasi disebutkan
dalam hasil mediasi ini, seperti tertulis dalam berita acara fasilitasi dan
klarifikasi terkait aduan permasalahan lingkungan hidup muncul beberapa poin
diantaranya, warga menginginkan kegiatan penutupan usaha PT Mandae dan PT Good
Streward Indonesia (PT GSI) samapai keluarnya izin usaha. Sesuai teguran DLH
Kab Semarang, agar perusahaan menyelesaikan perizinan lingkungan dan setelah
itu dapat melaksanakan kegiatan produksi. Selama proses pengurusan perizinan,
perusahaan wajib melakukan perbaikan terhadap pengendalian kebisingan dan debu
terhadap lingkungan. Dari hasil mediasi warga menginginkan kopensasi kesehatan,
ganti materiil dan imateriil serta jawaban selambat lambatnya pada hari Jumat,
13 Maret 2020 pukul 15.00 wib sebagaimana terlampir.(M.Nur)
Berita sebelumnya:
Persoalan Warga Wringin Putih Keluhkan Limbah Debu Serbuk Terus Bergulir, LBH ICI : Jika Tidak Ada Titik Temu, Kami Akan Layangkan Laporan Hingga Ke Presiden
Berita sebelumnya:
Persoalan Warga Wringin Putih Keluhkan Limbah Debu Serbuk Terus Bergulir, LBH ICI : Jika Tidak Ada Titik Temu, Kami Akan Layangkan Laporan Hingga Ke Presiden