Iklan

,

Iklan

 


Polemik Warga Wringin Putih Dengan PT Mandae dan PT GSI di Mediasi DLH Kab Semarang, Warga Terdampak Tuntut Perusahaan Tersebut Untuk Ditutup

Redaksi
Kamis, 12 Maret 2020, 23:44 WIB Last Updated 2020-03-12T16:56:39Z
Suasana saat mediasi berlangsung di Kantor DLH Kab Semarang. (Foto: M.Nur - harian7.com)
Ungaran,harian7.com - Buntut perseteruan warga terdampak limbah debu serbuk dan suara bising mesin dari aktifitas sebuah perusahaan pengelolaan  kayu untuk mebel (Furniture) yang berada di  lingkungan Dusun Wringin Putih RT 01 RW 01 Desa  Wringin Putih Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang, sedikit menemui titik terang,setealah di fasilitasi dan di mediasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang, di salah satu ruangan dinas setempat, Kamis, (12/03/2020).

Adapun dalam acara mediasi tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan DLH Kab Semarang, Yudinita Artsiani,dan di hadiri oleh warga terdampak dengan di dampingi LBH ICI Jateng, kuasa hukum dari PT Mande, perwakilan dari PT Good Streward Indonesia (PT GSI), perwakilan dari Kecamatan Bergas, Kepala Desa Wringin Putih dan anggota TNI – Polri.

Dalam acara mediasi tersebut warga terdampak limbah debu serbuk dan suara bising mesin menuntut agar kedua pabrik tersebut ditutup dengan alasan mengganggu dan mengancam kesehatan, mengingat dilingkungan tersebut banyak anak anak.

Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan DLH Kab Semarang, Yudinita Artsiani, saat di konfirmasi harian7.com disela acara mengatakan, kami persilahkan kepada kedua belah pihak untuk meningkatkan pengeloaan lingkunganya. Selain itu dari pihak perusahaan, karena perizinanya belum ada maka kami minta untuk segera mengurus perizinanya dulu dan menghentikan segala bentuk kegiatan usahanya,  mengingat perusahaan tersebut belum memiliki izin.

‘’Karena kan belum memiliki izin, maka belum boleh melakukan kegiatan usahanya,’’ungkapnya.

Kemudian dari masyarakat juga kami persilahkan  untuk menyampaikan keluhanya apa yang dirasakan apa yang dikeluhkan,sehingga mereka tidak dirugikan adanya dua perusahaan tersebut.‘’Harapan saya khusus untuk pihak perusahaan untuk segera mengurus perizinan, sedangkan untuk masyarakat juga kami sampaikan untuk turut serta mengawasi lingkungan. Jadi mereka juga kami harap untuk turut menjaga lingkungan, jadi misalnya ada perusahaan yang memang merugikan , menimbulkan dampak mencemari lingkungan maka sampaikan kepada kami selaku pengawas lingkungan,’’harapnya.

Sementara itu, Shodiq dari LBH ICI Jateng selaku pendamping hukum dari pihak warga terdampak saat dikonfirmasi harian7.com disela acara mengatakan, pada prinsipnya segala keputusan diserahkan ke warga terdampak.’’Selaku pendamping hukum keputusan kita serahkan kepada warga terdampak. Prinsipnya kami memperjuangkan hak dari pada tuntutan warga. Maka saat ini kita menunggu jawaban dari hasil keputusan mediasi hari ini,’’terangnya.

Lebih lanjut Shodiq menuturkan, kami mewakili masyarakat sangat mengapresiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang, yang dengan sigap menanggapi keluhan dari warga terdampak.’’Semoga dengan adanya mediasi hari ini persoalan segera selesai dengan baik. Namun ya kita kembalikan pada pihak perusahaan, bagaimana menanggapi tuntutan dari pihak warga. Dan saya tambahkan seperti disampaiakan pihak kuasa hukum dari perusahaan yang sempat menyebut terkait IMB rumah warga, menurut saya kurang pas. Pahami dulu apa yang menjadi persoalanya,’’ungkapnya.

Ketika ditanya langkah apa yang di ambil ketika pihak perusahaan tidak memenuhi tuntutan warga, Shodiq mengungkapakan,’’Soal itu kita lihat saja besuk, seperti apa jawabanya dari pihak perusahaan menggapi keluhan dan tuntutan warga,’’tandasnya.

Sementara, Heri Sulistiyono SH MH selaku kuasa hukum dari PT Mandae saat dikonfirmasi harian7.com di sela acara mengatakan, harapan kami mengenai persoalan ini ada mediasi yang jelas dan transparan, lantaran tidak ada istilahnya pemaksaan, pemerasan. Inikan semua untuk kepentingan bersama. Mengingat PT Mandae adalah sebuah perusahaan yang punya kepentingan untuk meningkatkan ekonomi kabupaten khususnya kabupaten Semarang.

‘’Tenaga kerjanya kan juga warga lingkungan sekitar,jadi mengangkat ekonomi masyarakat sekitar. Kemudian juga untuk investasi menambah pendapatan Kabupaten Semarang dan juga Negara,kan pajak juga kita bayar,’’ungkapnya.

Kemudian yang keduanya dari PT mandae sudah merasa siap memenuhi dan merasa sudah siap untuk memenuhi apa apa yang memang itu wajar, seperti tadi sampaikan, jangan sampai ada pemaksaan dan pemerasan.’Jadi dalam hal ini marilah kita cari solusi yang terbaik, jadi jangan waton,’Pokok e nek ora ngene aku ora’ (Pokoknya kalau tidak begini tidak-red),’’terangnya.
Lebih lanjut Heri berharap, Dinas Lingkungan Hidup atau instansi pemerintah lebih benar benar transparan. Seperti kita sampaiakan tadi saat mediasi bahwa bangunan pabrik itu sudah ada lebih dulu sebelum rumah warga. Selanjutnya rumah warga itu sendiri itu belum ada IMB nya juga. Sehingga kalau menyalahi perda mereka juga menyalahi perda juga dan ada pidananya juga. Kalau melihat peruntukanya rumah itu saya kira untuk IMB nya tidak bisa di proses karena dekat jaringan tegangan tinggi (sutet).

‘’Harapan kami dari dinas instansi terkait juga netral. Ini aja (rumah warga – red) IMB nya belum ada, kenapa, apa dihentikan atau di bongkar, jadi balance, kalau tidak balance kami juga akan menuntut kepada pemerintah instansi terkait. Kami (PT Mandae-red) dikenakan begitu, warga yang belum punya IMB juga harus sama. Aku dituntut warga juga harus mengosongkan rumahnya,’’tandasnya.

Makanya sekali lagi kami sampaikan dari pihak PT Mandae juga mempunyai hak jawab atas teguran itu, jadi teguran itupun kami jawab tidak hanya tembusan ke kabupaten, tapi juga ke instansi terkait, mungkin dari gubernur, kepolisian juga kami tembusi agar tahu persis permasalahannya.’Jadi tidak bahwa kami yang salah, bukan, semua ada solusinya. Inikan juga anjuran pemerintah agar investasi lancar, dulu HO tidak ada sekarang diganti UPL UKL, la kenapa masih ada hambatan seperti ini. Memang asumsi terakhir adalah gugatan PTUN, RT, RW, Lurah , Camat bisa kita gugat. Itukan terakhir tapi. Tapi missal masih bisa ditempuh secara kekeluargaan. Maka kenapa kita tidak menempuh kekeluargaan dulu. Itu semua demi kepentingan bersama,’’tandasnya.
Untung Pambudi, Kades Wringin Putih.(Foto: M.Nur - harian7.com)

Menanggapi hal tersebut Untung Pambudi Kades Wringin Putih mengungkapkan,’Kita bisa mengfasilitasi memediatori untuk mencari titik temu yang baik yang bisa menguntungkan semuanya. Lebih lebih disitu juga banyak karyawan warga saya yang ikut bekerja, maka sayapun untuk memikirkan warga tapi tidak melanggar aturan yang ada, intinya obyektif,’’tuturnya.

Sementara dari pihak Perwakilan PT GSI yang turut hadir dalam mediasi ini yakni Nur Asri dan Etik saat di konfirmasi harian7.com disela acara enggan memberikan komentar.

Dari pantauan harian7.com di lokasi disebutkan dalam hasil mediasi ini, seperti tertulis dalam berita acara fasilitasi dan klarifikasi terkait aduan permasalahan lingkungan hidup muncul beberapa poin diantaranya, warga menginginkan kegiatan penutupan usaha PT Mandae dan PT Good Streward Indonesia (PT GSI) samapai keluarnya izin usaha. Sesuai teguran DLH Kab Semarang, agar perusahaan menyelesaikan perizinan lingkungan dan setelah itu dapat melaksanakan kegiatan produksi. Selama proses pengurusan perizinan, perusahaan wajib melakukan perbaikan terhadap pengendalian kebisingan dan debu terhadap lingkungan. Dari hasil mediasi warga menginginkan kopensasi kesehatan, ganti materiil dan imateriil serta jawaban selambat lambatnya pada hari Jumat, 13 Maret 2020 pukul 15.00 wib sebagaimana terlampir.(M.Nur)

Berita sebelumnya:
Persoalan Warga Wringin Putih Keluhkan Limbah Debu Serbuk Terus Bergulir, LBH ICI : Jika Tidak Ada Titik Temu, Kami Akan Layangkan Laporan Hingga Ke Presiden

Iklan