Iklan

Iklan

,

Iklan

Persoalan Warga Wringin Putih Keluhkan Limbah Debu Serbuk Terus Bergulir, LBH ICI : Jika Tidak Ada Titik Temu, Kami Akan Layangkan Laporan Hingga Ke Presiden

Redaksi
Kamis, 12 Maret 2020, 00:59 WIB Last Updated 2020-03-11T18:25:38Z
Warga terdampak limbah debu serbuk saat di kantor LBH ICI Jateng.(Foto: M.Nur - harian7.com)
Ungaran,harian7.com - Kasus limbah debu serbuk dari sebuah perusahaan pengelolaan  kayu untuk mebel (Furniture) yang berada di  lingkungan Wringin Putih RT 01 RW 01 Desa  Wringin Putih Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang, terus bergulir.

Pasalnya hingga saat ini persoalan tersebut masih menghantui warga yang tinggal berdekatan dengan pabrik tersebut.

"Jelas dengan beroprasinya pabrik tersebut, yakni PT Mande sangat merugikan kami sebagai warga terdampak. Maka setelah kurang lebih lima bulan kami hanya diam saja, kini kami mengambil langkah tegas dan berharap pabrik tersebut ditutup,"ungkap Sholikhin (37) salah satu warga terdampak kepada harian7.com, Rabu (11/03/2020) malam saat ditemui di kantor LBH ICI.

Lebih lanjut Sholikhin mengungkapkan, kami bersama warga terdampak lainya saat ini meminta pendampingan hukum kepada LBH ICI Jateng, lantaran bingung tidak tahu lagi harus mengadu kemana. Pasalnya selama lima bulan ini pemerintah desa pun se akan tidak memperhatikan akan nasib kami.

"Mengenai persoalan ini berulang kali di bahas di tempat pak RT, namun selalu menemui jalan buntu. Bahkan dalam pertemuan tersebut pak kades juga kami undang tapi tidak hadir,"tuturnya.

Senada dengan Sholikhin, Agus Triyono (32) warga terdampak lainya juga berharap pabrik tersebut untuk ditutup. Alasanya jelas, dengan adanya pabrik tersebut merugikan warga.

"Limbah debu serbuk tersebut beterbangan mas. Kami sangat khawatir dengan kesehatan kami dan juga anak-anak kami yang masih kecil,"terangnya.

Ketika ditanya harian7.com, apakah sebelumnya pihak perusahaan tidak pernah sosialisasi ataupun memberikan solusi terkait persoalan tersebut, Agus mengungkapkan, dulu pernah dalam pertemuan di tempat ketua RT pihak pabrik menawarkan komensasi untuk diberikan BPJS. Namun itu hanya sebatas angin segar saja, yang mana tidak pernah terealisasi hingga saat ini.

"Dulu pernah menjanjikan untuk memberikan BPJS kesehatan bagi warga terdampak, namun cuma janji saja,"ungkapnya.

Ketika ditanya apa tuntutan warga terhadap pabrik tersebut, Agus menandaskan jika ia bersama warga lainya berharap pabrik tersebut ditutup.

"Jelas saya dan warga lainya ingin pabrik tersebut di tutup. Selain dampak buruk bagi kesehatan kami juga akibat limbah debu serbuk juga bising suara mesin,"tandasnya.

"Karena jelas kami dirugikan selain materil dan imateril. Coba siapa yang mau hidup dalam kondisi tersebut. Karena sebelum pabrik tersebut beroprasi hidup kami tenang, tapi saat ini kami merasa tidak tenang dan was was,"pungkasnya.

Sementara itu, Shodiq dari LBH ICI Jateng mengungkapkan, pihaknya akan terus kawal dan perjuangkan masyarakat terdampak limbah debu serbuk pengelolaan kayu untuk mebel.

"Warga tersebut mengadu ke kami, untuk di perjuangkan haknya. Kasihan mereka, selama pabrik tersebut beroprasi hidup mereka merasa terancam dan was was,"kata Shodiq.

Saat ini kita terus melakukan investigasi dan koordinasi dengan dinas terkait dan para pihak, agar apa yang menjadi persoalan warga dapat terpenuhi.

"Mengenai persoalan tersebut, besuk, Kamis, (12/03/2020) warga terdampak di undang ke Dinas Lingkungan Hidup Kab Semarang. Perihal apa kami belum tahu, namun dalam isi undangan tersebut disebutkan menindak lanjuti aduan warga. Harapan kami para pihak, dinas terkait mau memperjuangkan warga terdampak,''terangnya.

Ditambahkan Shodiq, jika persoalan tersebut nantinya tidak ada titik temu, berdasarkan surat kuasa warga, kami akan melaporkan hal tersebut ke Dewan Perkawilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Semarang, dan untuk tembusan sampai ke DPR Pusat serta ke Presiden. Selain itu juga akan kita lakukan gugatan class action.

"Tim divisi investigasi kami saat ini baru kumpulkan bukti terkait pencemaran lingkungan,"kata Shodiq.

Menurut Shodiq, yang juga Wakil Direktur  LSM ICI Jateng  mengungkapkan, aturanya kan jelas, bagi perusahan yang dengan sengaja membuang atau tidak mengelola limbah dengan benar dapat dikenakan sangsi pencemaran lingkungan hidup sebagai mana dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).

"Dan dapat dikenakan beberapa pasal dalam UU Nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar,"pungkas Shodiq.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak perusahaan yang diduga penyebab pencemaran limbah sebagaimana disebutkan warga belum bisa dikonfirmasi. (M.Nur)

Berita sebelumnya:
Warga Wringin Putih Keluhkan Limbah Debu Serbuk Pabrik Kayu Lapis, Ancam Akan Gelar Aksi Damai 'Demo'

Iklan