Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Penarikan Obyek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Redaksi
Rabu, 11 Maret 2020, 18:24 WIB Last Updated 2020-03-11T11:25:56Z
Opini Hukum,harian7.com - Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019 memberi angin segar bagi debitur perusahaan pembiayaan sebagai konsumen yang membeli kendaraan bermotor dengan cara angsuran. Amar Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 adalah menyatakan Pasal 15 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”. 

Kedudukan yang tidak seimbang antara debitur dan kreditur dalam perjanjian kredit bermotor dengan cara angsuran melahirkan kesewenang-wenangan kreditur terhadap obyek jaminan fidusia. Kesewenang-wenangan yang terjadi di lapangan ketika perusahaan pembiayaan menggunakan pihak eksternal perusahaan untuk menarik kendaraan bermotor yang angsurannya bermasalah. Bahkan kasus di beberapa daerah, kesewenang-wenangan ini melahirkan gejolak sosial yang mendorong perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting​ ​) terhadap debt collector​ ​.

Perampasan atau perbuatan dalam berbagai bentuk yang mengarah pada teror terhadap kendaraan bermotor atau debitur marak terjadi. Perlawanan debitur terhadap pihak-pihak yang ingin mengambil paksa ataupun dengan cara yang lebih persuasif terhadap debitur sudah banyak diberitakan. Langkah kreditur terhadap kendaraan bermotor yang dijaminkan secara fidusia (obyek jaminan fidusia) untuk mengeksekusi dalam rangka memperoleh pengembalian biaya yang sudah dikeluarkan lebih dahulu salah satunya adalah menggunakan pihak lain (pihak eksternal perusahaan). Pihak lain yang merupakan pihak diluar perusahaan pembiayaan yang melakukan penagihan terhadap debitur.

Penarikan atau eksekusi obyek jaminan fidusia oleh penerima fidusia (kreditur) selain didasarkan Pasal 15 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya disebut dengan UU Jaminan Fidusia), juga didasarkan pada Pasal 29 dan Pasal 30. Pasal 30 UU Jaminan Fidusia mengatur, “Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.” Aturan Pasal 30 ini dibaca dan digunakan oleh Perusahaan Pembiayaan untuk mengeksekusi obyek jaminan fidusia.

Norma Pasal 30 yang memuat kata “wajib” seolah menjadi mantra untuk bisa secara sewenang-wenang mengeksekusi obyek jaminan fidusia. Pelaksanaan Pasal 30 ini memperoleh legitimasi di lapangan dengan menyandingkan Pasal 15 ayat (1) UU Jaminan Fidusia, “Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Dengan irah-irah tersebut, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutoral yang sama dengan putusan pengadilan yan telah berkekuatan hukum tetap (Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia.

Kekuatan eksekutorial dalam Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia menjadi dalih untuk mengambil paksa kendaraan bermotor yang menjadi obyek jaminan fidusia. Pelaksanaan eksekusi yang cenderung sewenang-wenang dan sering menimbulkan masalah sosial sebenarnya telah disikapi oleh Polri. Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia (selanjutnya disebut Perkap Eksekusi Jaminan Fidusia) dalam bagian Menimbang huruf b mengemukakan tafsir dari Polri berkaitan dengan kedudukan eksekusi jaminan fidusia mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedudukan inilah yang mendorong Polri melakukan pengamanan eksekusi jaminan fidusia.

Perkap Eksekusi Jaminan Fidusia mengatur mekanisme pengamanan eksekusi dengan ketentuan antara lain pertama​ ​, memenuhi persyaratan pengamanan yaitu benda jaminan yang telah didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia (Pasal 5 Perkap). Kedua​ ​, mengajukan permohonan pengamanan eksekusi yang diajukan kepada Kapolda atau Kapolres (Pasal 7 Perkap). Ketiga, untuk permohonan pengamanan yang diajukan oleh pihak ketiga dilakukan dengan melampirkan perjanjian kerja sama eksekusi jaminan fidusia antara penerima jaminan fidusia dengan pihak ketiga tersebut (Pasal 9 ayat (1) Perkap). Keempat​ ​, pelaksanaan yang meliputi persiapan, pelaksanaan dan pengawasan dan pengendalian (Pasal 14 Perkap). 


Perkap ini tidak efektif untuk mencegah kesewenang-wenangan penerima jaminan fidusia (perusahaan pembiayaan) atau pihak ketiga (pihak eksternal perusahaan, debt collector) terhadap debitur. Upaya paksa pada saat eksekusi obyek jaminan fidusia terus berlangsung, demikian juga perlawanan debitur atau masyarakat terhadap pihak penerima jaminan fidusia terus marak, bahkan menciptakan kerawanan sosial. Bahkan penegakan hukum dengan memidanakan debt collector atau pihak yang dengan upaya paksa memaksa mengambil obyek jaminan fidusia tidak menimbulkan efek jera. 


Pemohon pengujian Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia adalah korban yang mengalami eksekusi jaminan fidusia. Dengan adanya Putusan MK No.
18/PUU-XVII/2019 memberi tafsir baru dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Pertama, kekuatan eksekutorial dan sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kedua​ ​, hak milik atas benda yang menjadi obyek jaminan fidusia berada pada penerima fidusia (debitur), sedangkan fisik bendanya berada pada pemberi fidusia (debitur).


Ketiga, bahwa ketika tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dari debitur dan debitur
keberatan menyerahkan secara sukarela obyek jaminan fidusia, maka kreditur harus menempuh mekanisme dan prosedur hukum dengan mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Keempat​ ​, cidera janji (wanprestasi) tidak ditentukan sepihak oleh kreditur, melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dan debitur atau atas dasar upaya hukum (gugatan wanprestasi) yang menentukan telah terjadi cidera janji. 


Dengan demikian, pasca Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 kreditur sebagai penerima jaminan fidusia tidak bisa serta melaksanakan eksekusi jaminan fidusia berdasarkan Pasal 30 jo Pasal 15 UU Jaminan Fidusia. Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus memenuhi putusan MK yaitu pertama​ ​, apabila ada kesepakatan tentang cidera janji dari debitur, maka menyerahkan sukarela obyek jaminan fidusia. Kedua, cidera janji (wanprestasi) tidak ditentukan secara sepihak oleh Kreditur, melainkan atas kesepakatan debitur dan kreditur. Ketiga, apabila debitur tidak mengakui adanya cidera janji (wanprestasi) dan keberatan menyerahkan obyek jaminan fidusia maka kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. 


Penulis : Yakub Adi Krisanto SH MH

Iklan