Iklan

Iklan

,

Iklan

Pemprov Jateng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Corona

Redaksi
Sabtu, 28 Maret 2020, 16:28 WIB Last Updated 2020-03-28T09:28:56Z
Ganjar Pranowo, Gubernur Jateng.
SEMARANG,harian7.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana Corona Virus Desease (Covid-19). Hal itu ditetapkan di Semarang oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah  Nomor 360/3/Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease (Covid-19) di Provinsi Jawa Tengah, tertanggal 27 Maret 2020.

Ganjar menjelaskan, pihaknya menimbang penetapan status  mengingat wabah penyakit Covid-19 yang telah melanda Indonesia dan Provinsi Jawa Tengah telah mengakibatkan banyak orang terinfeksi/tertular, menyebabkan kematian. Selain itu, kerugian harta benda, terganggunya pembangunan sarana dan prasarana, serta berdampak pada sosial ekonomi dan perekonomian nasional/ daerah.

“Bahwa dalam rangka mencegah semakin banyaknya orang terinfeksi/tertular Covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan status bencana tanggap darurat bencana Corona Virus Desease (Covid-19) di Provinsi Jateng,” kata Ganjar, Jumat (27/3/2020) kemarin.

Dalam penetapan itu, pihaknya memperhatikan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tanggal 14 Maret 2020 tentang Peningkatan Status Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid di Jateng. Selain itu juga Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/0005956 tanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Jateng, Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 440/0006405 tanggal 19 Maret 2020 tentang Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Covid pada Area Tempat Kerja, Fasilitas Umum dan Transportasi Publik di Jateng, serta Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana tanggal 19 Maret 2020.

Ganjar memutuskan, pihaknya menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona di Provinsi Jateng, sejak 20 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

“Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 Maret 2020,” tandasnya. (Rul/Rls/Diskominfo Jateng)

Iklan