Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Polda Jateng Kabulkan Permintaan Penangguhan Penahanan Terhadap Mahasiswa Penghina Presiden Melalui Medsos

Redaksi
Sabtu, 21 Maret 2020, 20:19 WIB Last Updated 2020-03-21T13:37:18Z

Penangguhan penahanan kasus mahasiswa penghina presiden melalui medsos dikabulkan oleh Polda Jateng.
SEMARANG, harian7.com - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Rycko Amelza Dahniel mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Mohammad Hisbun Payu, mahasiswa salah satu universitas swasta di Sukoharjo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial.

Rycko mengatakan pemberian penangguhan penahanan terhadap tersangka tersebut dan ada permohonan penangguhan yang disampaikan pengacara dan keluarganya.

"Adapun dasar pemberian penangguhan tersebut, tersangka sudah menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya,"ujarnya, Sabtu (21/3/2020).

Selain itu, lanjutnya, tersangka juga menyatakan siap kooperatif dalam menjalani penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.

Kepala Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Agung Prabowo menuturkan  pengungkapan tersebut berdasarkan dari laporan awal di Polres Sukoharjo tentang dugaan unggahan status instastory pemilik akun @_belummati.

Menurutnya berdasarkan laporan awal itu, petugas kemudian menelusuri akun instagram yang dimaksud.

Dia menambahkan sebelum dilakukan penindakan, penyidik melakukan gelar perkara untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam unggahan itu sebelum akhirnya menangkap tersangka.

"Jadi tidak langsung ditangkap, tapi kami laksanakan gelar perkara dulu, Hisbun ditangkap di tempat indekosnya di Laweyan, Kota Surakarta pada 13 Maret 2020,"ujar Agung.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di Sukoharjo atas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui media sosial.

Iklan