Iklan

Iklan

,

Iklan

OJK Minta Perbankan Percepat Kebijakan Stimulus

Redaksi
Kamis, 05 Maret 2020, 20:45 WIB Last Updated 2020-03-05T13:47:05Z

OJK saat gelar pertemuan dengan direksi Bank 
JAKARTA, harian7.com - Otoritas Jasa Keuangan meminta perbankan mempercepat transmisi kebijakan-kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah,
OJK dan Bank Indonesia untuk menghadapi pelemahan perekonomian dampak penyebaran virus Corona.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan Bank itu berperan menjadi transmisi kebijakan-kebijakan stimulus Pemerintah, OJK dan Bank Indonesia yang telah dikeluarkan. Transmisi itu diharapkan bisa memberikan ruang gerak sektor riil untuk tetap menjalankan usahanya. 

"Pelonggaran GWM memberikan banyak likuiditas pada sektor perbankan sehingga penurunan suku bunga diharapkan bisa ditransmisikan dalam pricing suku bunga 
kredit yang lebih murah,"ujarnya, seusai menggelar pertemuan antara Direksi 
Bank Buku 3 dan Buku 4 dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani dan Gubernur BI Perry Warjiyo di Kantor OJK, Kamis (5/3/2020)

Menurutnya berbagai kebijakan stimulus yang dikeluarkan OJK dan BI 
telah memberikan ruang yang sangat cukup untuk perbankan menyesuaikan suku bunga kreditnya karena ketersediaan likuiditas menjadi cukup besar di pasar sehingga bisa dimanfaatkan perbankan untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan 
yang murah dan bisa menggerakan sektor riil.

Dia menuturkan jika perbankan menjalankan fungsi transmisi kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan Pemerintah, OJK dan BI maka diharapkan dapat meminimalkan dampak buruk pelambatan perekonomian akibat penyebaran virus 
Corona. 

"Dari pertemuan tadi para bankir menyampaikan tentu akan ada follow up action dari perbankan,"ujar Wimboh.

Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menuturkan bahwa stimulus perekonomian yang disiapkan OJK akan segera terbit produk hukumnya dalam bentuk POJK Ketentuan Kehati-hatian dalam rangka Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical Dampak 
Penyebaran Covid-19.

"POJK ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, bank unit usaha syariah, BPR dan BPR Syariah yang dalam pelaksanaan POJK ini bank wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK,"tuturnya.

Menurutnya POJK tersebut mengatur antara lain :
1. Relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai 
dengan Rp 10 miliar hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan 
pembayaran pokok dan/atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan 
kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah).
2. Relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur 
di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor 
yang diberikan insentif oleh Pemerintah). 
3. Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan 1 (satu) tahun 
sejak ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan

Dia menambahkan Perbankan sangat mendukung kebijakan stimulus ini karena bisa memudahkan mereka memberikan kredit baru kepada debiturnya. 

"Kita akan evaluasi dalam enam 
bulan ke depan. OJK juga tengah menyiapkan kebijakan lanjutan yang akan dikeluarkan jika diperlukan,"ujar Heru. (Hms OJK/H7)

Iklan