Lokasi penemuan Mega dan pelaku. |
"Dari pemeriksaan sementara yang di dapat, korban sengaja di rampok temannya (pelaku), karena pelaku ingin menguasai harta benda milik korban, termasuk sepeda motor korban," kata Kapolsek Brati AKP Asep Priyana, Minggu, (29/03/2020) kemarin.
Lanjut Kapolsek, usai mendapatkan laporan jajaran unit reskrim bergerak cepat mengungkap siapa pelaku perampokan tersebut.
"Kurang dari 1x 24 jam pelaku yang bernama Evan Supriyadi (41) warga Desa Katekan, Kecamatan Brati, berhasil di tangkap petugas di Dusun Mlakas, Kecamatan Brati,"jelas Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, modus yang digunakan pelaku yakni pura pura meminta di antar korban. Ke duanya (pelaku dan korban) sudah saling mengenal, untuk pulang ke Dsn. Pasiraman, Ds. Katekan, Kec. Brati, dengan mengendarai sepeda motor korban.
"Setiba di lokasi kejadian, pelaku langsung melakukan kekerasan dengan Sajam (Senjata tajam) dan membawa kabur sepeda motor milik korban,” ungkapnya.
"Korban mengalami luka tusuk Sajam di leher sebelah kanan, di telapak tangan sebelah kanan, di punggung sebanyak 4x tusukan usai di rampok pelaku,"jelas Kapolsek.
“Barang bukti yang kami amankan adalah 1 buah pisau dapur bergagang kayu dengan panjang 26 cm, 1 buah topi, Sepasang Sandal Warna putih, 1 Kaca Mata dan 1 Handshate Bluetooth,"ungkap Kapolsek.
"Atas perbuatanya pelaku dikenai dakwaan pencurian dengan kekerasan (curas) yakni Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,"pungkasnya.(Sir/hms)