Iklan

Iklan

,

Iklan

 


LAPK SIDAK: 'Tempat Wisata Saloka Theme Park Diduga Perizinannya Masih Bermasalah, Kami Sudah Layangkan Surat'

Redaksi
Jumat, 13 Maret 2020, 07:35 WIB Last Updated 2020-03-13T00:37:34Z
Ilustrasi.
Ungaran,harian7.com - Menanggapi adanya aduan masyarakat yang menyebutkan terkait  salah satu tempat wisata di wilayah Kabupaten Semarang, yang diduga belum kantongi izin, Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) SIDAK, telah melayangkan surat klarifikasi.

Presiden Direktur LAPK SIDAK, Agus Subekti melalui divisi hukum Yakub Adi Krisanto SH MH mengatakan, kami LAPK SIDAK telah melayangkan surat klarifikasi kepada pengelola tempat wisata Saloka Theme Park, untuk menyampaikan terkait adanya aduan masyarakat yang menyebutkan jika tempat tersebut masih bermasalah perizinannya.

"Kepatuhan hukum itu kan mencakup seluruh subyek hukum, baik manusia maupun badan hukum. Jadi kami sebagai lembaga kontrol sosial, tentunya langsung mengambil langkah terkait aduan masyarakat mengenai tempat wisata Saloka Theme Park, yang diduga perizinannya masih belum beres,"terangnya.

Lanjut Yakub, mengenai dugaan belum tuntasnya perijinan tempat wisata Saloka Theme Park, hendaknya  perlu segera ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan, dalam hal ini Pemkab Semarang, dan apabila ada dugaan pelanggaran hukum pidana, maka Polres Semarang jangan sungkan untuk turun tangan.

"Jika memang perizinanya belum tuntas seharusnya jangan di buka/beroprasional dulu, itu jelas ilegal,"terang Yakub.

Yakub menambahkan, perjinan merupakan fungsi kontrol bagi kegiatan usaha agar dalam menjalankan usahanya tidak melanggar hukum. Dalam hal ini tidak membahayakan keberlangsungan manusia dan lingkungan hidup yang berada di lokasi tempat usaha atau sekitarnya.

"Perijinan juga menjadi manifestasi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut,"tambahnya.

Maka itu, masih kata Yakub, LAPK SIDAK menduga belum adanya perijinan yang wajib dipenuhi oleh Wisata Saloka Theme Park  dalam menjalankan kegiatan usaha. Untuk itu, Pemkab Semarang wajib menjalankan fungsi pengawasan di wilayahnya, agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan mengarah adanya dugaan impunitas terhadap pelanggaran aturan-aturan perijinan.

Ketika ditanya lebih lanjut terkai langkah LAPK SIDAK menanggapi hal tersebut, Yakub menjelaskan, kami telah melakukan komunikasi dan investigasi ke berbagai pihak. Dan saat ini hasil investigasi sedang kami kumpulkan dam kita kaji sebelum kita mengambil langkah.

"Sementara itu dulu yang dapat saya sampaikan. Nanti jika sudah akan melangkah rekan-rekan media akan kami kabari. Yang jelas harapan kami nanti tempat tersebut jika terbukti perizinannya belum beres maka untuk ditutup dan dibuka lagi setelah perizinannya komplit atau tidak bermasalah,"tandas Yakub.

Sementara itu sampai berita ini diturunkan, pihak sebagai mana di maksud di atas, belum bisa dikonfirmasi.(M.Nur)

Iklan