Iklan

,

Iklan

 


Komnas PA Jateng Adukan Pengasuh Ponpes Lantaran Diduga Nikahi Siri Bocah Berusia 7 Tahun, Endar : 'Pelaku Harus Segera Ditindak'

Redaksi
Kamis, 12 Maret 2020, 21:00 WIB Last Updated 2020-03-12T17:06:47Z
Dr H Endar Susilo SH MH Ketua Komnas PA Jateng.
Ungaran,harian7.com - Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Tengah, Dr H Endar Susilo SH MH adukan seorang tokoh agama sekaligus pemilik dan pengasuh pondok pesantren ternama di Kabupaten Semarang, berinisial P ke Polda Jawa Tengah, lantaran diduga menikahi D seorang anak perempuan yang masih berusia 7 tahun.

Dr H Endar Susilo SH MH kepada harian7.com, Kamis, (12/3/2020) mengatakan, kami telah mengadukan P ke Polda Jateng beberapa waktu lalu,  lantaran diduga telah menikahi D seorang anak yang masih berusia 7 tahun, warga Grabag Kabupaten Magelang.

"Saat ini kami selalu berkoordinasi dengan Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng terkait dengan aduan kami, atas temuan seorang dewasa yang diduga menikahi anak yang masih berusia 7 tahun,"kata Endar.

Menurut Endar, Perbuatan yang diduga  dilakukan oleh P dinilainya sangatlah keji dan tidak manusiawi."Bayangkan saja anak yang masih perlu tumbuh kembang dan bisa saja menjadi salah satu pemimpin - pemimpin dan harapan masa depan Bangsa ini,  yang harusnya kita temani atau ajak belajar dan bermain, tetapi justru malah diajak nikah dan  kemudian menjadi korban nafsu bejat P dengan dibungkus perkawinan Siri,"ungkapnya.

Lebih lanjut, saat ditanya harian7.com mengenai siapa sosok P tersebut, Endar masih enggan menyebutkan." Nanti ya mas, karena kasus ini saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman oleh pihak Polda Jateng. Dan untuk terduga pelaku seorang tokoh terkenal, nanti kalau sudah waktunya, saya akan menyampaikan ke teman  - teman media,"terang Endar.

Baca Juga:

Polemik Warga Wringin Putih Dengan PT Mandae dan PT GSI di Mediasi DLH Kab Semarang, Warga Terdampak Tuntut Perusahaan Tersebut Untuk Ditutup

Lini Depan Diharapkan Tajam Serta Kreatif Saat Melawan Arema

Peringatan HUT ke-473 Kota Semarang Resmi Dibuka

Adanya peristiwa yang dinilainya tidak manusiawi tersebut, Endar berharap terduga pelaku segera dihukum. "Mari kita sama - sama berdoa kepada Allah SWT, agar  pelaku kejahatan yang menghancurkan masa depan anak bangsa ini segera bisa di bawa keranah hukum. Kami Komnas Anak Jateng memberikan dukungan moral dan doa agar penyidik Polda Jateng diberi kemudahan untuk mengungkap kasus ini," harap  Endar.

Ditambahkan Endar, pelaku kejahatan terhadap anak tersebut bisa di jerat  dengan Undang - Undang (UU) No.23 tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan UU no 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan UU no.17  tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan hukuman kebiri.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya bahwa Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah mendapatkan aduan dari masyarakat tentang dugaan adanya perkawinan siri, yakni P seorang tokoh agama menikahi D anak yang masih berusia 7 tahun. Lalu setelah mendapati aduan masyarakat, Komnas PA Jawa Tengah kemudian mengadukan kasus terasebut ke Polda Jateng agar pelaku segera ditangkap dan diadili.

Sementara itu, dari pantauan harian7.com, sosok tokoh agama sekaligus pengasuh pondok pesantren tersebut yang diduga telah menikahi anak yang masih berusia 7 tahun, berinisial P, sebelumnya juga pernah terjerat hukum dengan kasus yang sama.(M.Nur)

Iklan