Iklan

,

Iklan

 


Gelapkan Mobil dan Tak Bayar Uang Sewa, Ompong Berdalih Dirampok - Akhirnya Berujung di Bui

Redaksi
Senin, 23 Maret 2020, 07:05 WIB Last Updated 2020-03-23T01:31:41Z
Sabar alias Ompong tertunduk malu dengan tangan diborgol.
Ungaran,harian7.com - Jajaran Sat Reskrim Polsek Bringin Polres Semarang, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan  yang terjadi di wilayah  Bringin, dengan tersangka bernama Sabar alias Ompong (44)  warga Dusun Krandon RT 01 RW Desa Kalijambe Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono, S.E., M.Si saat gelar perkara di lobby Sat Reskrim Polres Semarang, Jumat, (20/03/2020) mengatakan, modus yang dilakukan Sabar alias Ompong  adalah dengan serangkaian kata bohong dan janji - janji palsu saat melakukan penipuan dan penggelapan sebuah mobil.

"Mobil yang digelapkan pelaku adalah milik Muhammad Alif Faizan (43) domisili Dusun Truko RT 02 RW 02 Desa Truko Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang. Dan dalam kasus ini pemilik mobil selaku korban mengalami kerugin sekitar Rp. 130 juta,"kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan ini bermula pada hari Minggu (11/8/2019) tahun lalu,  Ompong meminjam satu unit Toyota Avanza E warna abu -abu nopol H 9404 FL dengan alasan untuk digunakan bekerja di Jawa Timur.  Kepada korban pelaku menjanjikan setiap harinya akan membayar uang sewa sebesar Rp. 300 ribu rupiah.

"Jadi setelah mobil Toyota Avanza di bawa oleh pelaku, namun sampai sekarang pelaku tidak melunasi  uang sewa. Dan mobil tersebut menurut keterangan pelaku kepada korban telah dirampas orang atau di rampok di depan SPBU Mijen Semarang Timur. Namun saat korban meminta pelaku untuk membuat surat pelaporan ke Polsek, tidak di indahkan oleh pelaku,"jelas Kapolres.

Berita Video



Karena kecurigaan korban dan alasan pelaku yang dinilai tidak masuk akal, maka akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polisi. "Dan saat penyidikan dan mencari keterangan saksi disinilah terungkap bahwa di daerah SPBU Bubakan Mijen tidak ada kejadian perampasan mobil dan di Polsek Mijen pun tidak ada pelaporan akan kejadian tersebut,"terang Kapolres Semarang.

"Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan dua (2) pasal yaitu 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Barang bukti yang kami amankan BPKB Mobil Toyota Avanza dan untuk mobil Toyota Avanza sendiri masih dalam pencarian dan pengejaran dan saat ini kasus masih dalam pengembangan dan pendalaman oleh petugas kami," Pungkas Kapolres.

Laporan: Arie Budi
Kontributor Kab. Semarang
Editor : M.Nur

Iklan