Iklan

Iklan

,

Iklan

Disdikbudpora Kabupaten Semarang Perpanjang Siswa Belajar di Rumah Hingga 11 April 2020, Sejumlah Sekolah Akan Dilakukan Penyemprotan Disinfektan

Redaksi
Jumat, 27 Maret 2020, 00:15 WIB Last Updated 2020-03-26T17:15:11Z
Penyemprotan disinfektan di sejumlah instansi beberapa hari lalu oleh BPBD Kab Semarang.
UNGARAN, harian7.com - Dinas Pendidikan Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang mengeluarkan kebijakan memperpanjang waktu proses kegiatan belajar mengajar (KBM) secara mandiri di rumah atau daring (online) untuk PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM hingga 11 April 2020 mendatang. Sebelumnya, kebijakan awal mulai 16 Maret hingga 30 Maret 2020. Demikian dikatakan Kepala Disdikbudpora Kab Semarang Sukaton Purtomo Priyatmo.

“Awalnya seluruh sekolah di Kabupaten Semarang diberlakukan belajar secara mandiri di rumah sejak 16 Maret hingga 30 Maret 2020. Namun, kini diperpanjang hingga 11 April 2020 mendatang. Kebijakan ini ditetapkan setelah mencermati kecenderungan penyebaran atau penularan virus Corona (Covid-19) yang semakin meluas,” katanya.

Surat edaran perpanjangan itu telah disampaikan kepada semua Kepala PAUD, SD, SMP, SKB maupun Ketua PKBM, dengan Nomor : 482.1/690 tentang Pembelajaran dan Asesmen Pada Masa Darurat Covid-19 tertanggal 24 Maret 2020 yang ditandatangani Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang Sukaton Purtomo Priyatmo. Dalam surat edaran itu diantaranya akan melakukan evaluasi kebijakan sesuai dengan perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran virus Corona (Covid-19). Selama proses pembelajaran di rumah, sekolah tidak boleh menerapkan pola belajar kelompok.

“Kepada para guru hendaknya harus bisa memberikan materi pembelajaran yang menyenangkan, menantang, melatih kemandirian, tidak menimbulkan kecemasan/kepanikan serta tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua ataupun wali dari peserta didik. Salah satu tujuan KBM daring adalah mencegah penularan dan penyebaran virus Corona (Covid-19) dapat diwujudkan,” terangnya sesuai dalam surat edaran itu.

Ditambahkan, terkait dengan pelaksanaan Work from Home (WfH), Disdikbudpora Kab Semarang menegaskan bahwa harus dimaknai sebagai upaya mencegah penularan dan penyebaran virus Corona (Covid-19). Sehingga guru, tenaga kependidikan dan tenaga administrasi/karyawan benar-benar melakukan aktivitas kedinasannya dari rumah masing-masing.

“Untuk itu, seluruh kepala sekolah dapat mengatur jadwal piket pegawai secara proporsional demi melayani publik, petugas kebersihan, serta petugas kemanan. Untuk pelaksanaan piket ini wajib mematuhi protokol kesehatan pada satuan pendidikan,” ujarnya.

Sementara itu, sebagai tindak lanjut SK Bupati Semarang tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) dan berdasarkan rapat koordinasi Forkompimda bersama Forkompincam, Pemkab Semarang maupun para relawan serta sejumlah instansi, akan dilakukan penyemprotan cairan desinfektan di sejumlah fasilitas umum, diantaranya menyasar sekolah-sekolah.

Dari jadwal yang sudah ditentukan, penyemprotan desinfektan itu dilaksanakan di sekolah pada Senin (30/03/2020). Dan akan dimulai dari Kantor BPBD Kab Semarang sekitar pukul 09.00 Wib. Sasaran sekolah  sesuai dengan jadwal penyemprotan pada Senin (30/3/2020) adalah

SMPN 1 Ungaran, SMPN 2 Ungaran, SMPN 3 Ungaran, SMAN 1 Ungaran, SMAN 2 Ungaran, SMK Widya Praja Ungaran, SMK Bina Nusantara Ungaran, SMK Islam Sudirman Ungaran serta Kantor BAF di Jalan Muh Yamin Ungaran. (Heru Santoso)

Iklan