Iklan

Iklan

,

Iklan

Buntut Keluhan Warga Wringin Putih Yang Terdampak Limbah, LBH ICI: 'Jika Memang Ilegal, Sudah Seharusnya Perusahaan Ditutup'

Redaksi
Jumat, 13 Maret 2020, 06:47 WIB Last Updated 2020-03-13T00:13:28Z
Ilustrasi.
Ungaran,harian7.com - Terkait  keluhan warga terdampak limbah debu serbuk dan suara bising mesin, di Dusun Wringin Putih RT 01 RW 01 Desa  Wringin Putih Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang, LBH ICI menunggu keputusan pihak perusahaan dalam menanggapi tuntutan warga yang telah disampaikan pada saat mediasi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang, Kamis, (12/3/2020) kemarin.

"Kami selaku pendamping hukum masih menunggu keputusan dari pihak perusahaan dalam menanggapi tuntutan warga. Jika memang mencapai mufakat secara kekeluargaan, lebih baik. Namun jika tidak maka kami juga telah persiapkan data dan alat bukti untuk melaporkan ke pihak terkait bahkan ke aparat penegak hukum,"tandas Shodiq.

Lanjut Shodiq, dari hasil investigasi tim kami dilapangan sebenarnya banyak pelanggaran lainya selain dampak limbahnya. Namun saat ini kami belum bisa sampaikan.

"Prinsipnya kami masih menunggu saja. Nanti apa yang menjadi kehendak warga. Jika ternyata persoalan ini ternyata dapat selesai dengan kekeluargaan ya kami tidak akan melangkah lebih jauh. Bagi kami yang terpenting adalah nasib warga terdampak,"tandas Shodiq.

Terkait, pihak perusahaan akan menyoal atau mempertanyakan mengenai IMB rumah warga seperti disampaikan kuasa hukumnya. Bagi saya itu keluar dari pokok permasalahan."Tapi tidak apa-apa, itu hak mereka dalam berpendapat,"terang Shodiq.

Lanjut Shodiq, jika sebuah perusahaan belum lengkap legalitasnya namun sudah berakitifitas menurut kami itu ilegal. Karena  menurut kami legalitas merupakan hal yang prinsip yang harus dipatuhi. Termasuk bagi perusahaan yang berinvestasi. "Jika memang persoalan ijin ini merupakan kewenangan pemerintah daerah, maka hendaknya juga harus bersikap tegas,"terang Shodiq.

“Kalau memang melanggar atau belum berijin atau belum lengkap izinya yang harus diberikan sanksi. Tutup dulu, sebelum ijin-ijin dan legalitas lainnya lengkap. Nah disinilah peran pemerintah daerah bisa meminta kepada penegak perda untuk menutup,"kata Shodiq.

Diungkapkan Shodiq, industri didefinisikan seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.

"Perusahaan Industri sebelum berdiri dan beroperasi melakukan kegiatannya seharusnya terlebih dahulu mengantongi izin lengkap. Jangan izinnya belum lengkap tapi sudah memulai aktifitas,"papar Shodiq.

Padahal aturanya sudah jelas, masih kata Shodiq, setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki izin usaha industri sesuai dengan amanat  Undang Undang.

"Apalagi, jika kami lihat  kata, di perusahaan tersebut mengolah berupa kayu hasil sumber daya alam (SDA) yang tentunya juga ada aturanya. Dan satu yang membuat saya heran setelah kemarin mendengar dari dinas terkait yang menyebutkan jika salah satu perusahaan lainya yang disoal warga karena dampaknya, ternyata juga sama sekali belum punya izin. Terlebih lahan untuk pabrik tersebut adalah zona perkebunan,"tandasnya.

"Sementara itu dulu yang bisa sampaikan pagi ini. Nanti hasil lebih lanjut kami sampaikan,"pungkas Shodiq saat di konfirmasi harian7.com melalui telpon, Jumat, (13/3/2020) pagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, buntut perseteruan warga terdampak limbah debu serbuk dan suara bising mesin dari aktifitas sebuah perusahaan pengelolaan  kayu untuk mebel (Furniture) yang berada di  lingkungan Dusun Wringin Putih RT 01 RW 01 Desa  Wringin Putih Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang, sedikit menemui titik terang,setealah di fasilitasi dan di mediasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang, di salah satu ruangan dinas setempat, Kamis, (12/03/2020).(M.Nur)


Berita sebelumnya:

Iklan