Iklan

Iklan

,

Iklan

BIAYA MERUMAHKAN WARGA ITU HAK KONSTITUSI YANG UNCONDITIONAL

Redaksi
Senin, 30 Maret 2020, 09:51 WIB Last Updated 2020-03-30T02:51:53Z
IMAM AL GOZALI WULA KADA,SH. CLA
Opini,harian7.com - Saya bertanya-tanya kenapa sejak awal JKW (Ir H Joko Widodo - red) mantap bicara dan bersetatemen bahwa Indonesia tidak akan lockdown. Apa lah itu istilahnya, tetapi pilihan lockdown di tengah kegentingan itu telah diatur undang-undang dengan nama karantina kesehatan, diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat  yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Sedangkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara (Psl.1 UU 6/2018). Virus Covid 19 ini sudah memenuhi syarat secara unsur, penyebaran dan akibatnya untuk memantapkan JKW menerbitkan dekrit darurat kesehatan nasional. Jika dektrin darurat kesehatan nasional tidak dilakukan, maka JKW tidak akan pernah membangkitkan hasrat perlawanan publik pada Covid 19.

Sebagai Presiden, dalam keadaan yang darurat seperti ini, JKW memiliki kewenangan untuk melakukan apapun demi keselamatan nyawa rakyatnya dan stabilitas negara, Jadi pilihanya sebaiknya jangan utang ke asing atau bank dunia untuk hendel masalah ini, karena itu justru menambah masalah baru. Saran saya ialah JKW memaksimalkan dana dalam negeri yang bersumber dari APBN. Lakukan kebijakan efisiensi kepentingan belanja dengan pengalihan belanja yang tidak mendasar pada tahun 2020, yaitu belanja Dana Desa dan belanja infrastruktur.

Data Dirjen Bina Pemerintah Desa per maret tahun 2020 bahwa jumlah warga dalam satu Desa di Indonesia, kurang lebih 500 jiwa (orang) terdiri dari laki-laki, perempuan, tua, muda, besar, kecil. Data Kementrian Keuangan bahwa jumlah Dana Desa tahun 2020 adalah 72 Triliun, dengan rata-rata per desa mendapat dana Rp.960 juta. Jika Rp. 960 juta / 500 jiwa / 3 bulan, maka setiap orang per bulan mendapatkan subsidi darurat kesehatan berupa uang senilai Rp. 640 ribu. Jika dalam satu rumah rata-rata 4 orang maka per-rumah mendapatkan subsidi Rp. 256.0000, jumlah itu setara UMR Kabodatabek, lebih besar dari sebagian besar daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Lalu bagaimana jika notabene wabah di perkotaan, sedangkan di kota tidak ada dana desa.

Jawabannya gampang, cukup lakukan langkah berikut ini : (1) Pastikan provinsi-provinsi luar Jawa yang zero Corona, terhadap Provinsi tersebut dilakukan tight securit. Maximum alertness pada semua aspek, dan biarkan warga nya bergerak dalam Corona safe zone.

Karena pada kondisi dijamin zero Corona, maka dana desanya dialihkan untuk masyarakat perkotaan yang terkena karantina darurat kesehatan. Apakah cukup, sangat cukup karena semua kota yang terdampak ini cukup ditutup dengan dana desa dari dua Provinsi di daratan Kalimantan / Sumatra.

Lalu bagaimana dengan tenaga Medis, Doktor, Obata-obatan dan Peralatan Medias. Caranya gampang, Presiden cukup perintahkan pengalihan penggunaan dana pembangunan yang bersumber dari transfer APBN untuk belanja barang dan jasa tersebut di atas. Apakah cukup ? oh tentu sangat cukup. Begini caranya, pada tahun 2020 ini pemerintah menaikkan anggaran infrastruktur sebesar 4,9 persen dari Rp 399,7 triliun jadi Rp 419,2 triliun dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Artinya, ada tambahan 19.5 triliun. Simpel saja pak JKW, tolong kembali ke jumlah anggaran semula, lalu alihkan anggaran penambahan itu untuk belanja barang dan jasa dalam rangka melawan Corona.

Kebingungan itu bisa menempatkan kita pada ruang gelap, hanya ada dua pilihan, yaitu nekat berjalan dalam high speculation atau silence waiting for the scheduled death.

Ditulis Oleh : IMAM AL GOZALI WULA KADA,SH. CLA

Iklan