Iklan

Iklan

,

Iklan

Asyik Main Judi “Kyu Cak”, Lima Sopir Angkota Jurusan Salatiga – Candi Diringkus Polisi

Redaksi
Jumat, 13 Maret 2020, 16:41 WIB Last Updated 2020-03-13T09:41:03Z
Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS saat meminta keterangan kelima tersangka perjudian Kyu Cak di samping angkota.
SALATIGA, harian7.com – Lima orang sopir angkutan kota (angkota) jurusan Salatiga – Candi, saat asyik bermain judi “Mbok Kyu / Kyu Cak” di dalam angkota berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Salatiga. Kini, kelima tersangka meringkuk dalam tahanan Polres Salatiga. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti hasil perjudian itu.

          Kelima tersangka yang kesehariannya sopir angkota ini masing-masing Ahmad Ariyanto (35) warga Kalisari RT 01 RW 04, Desa Jombor, Kec Tuntang, Kab Semarang – Nurudin (51) warga Padaan RT 03 RW 07, Desa Gedangan, Kec Tuntang, Kab Semarang – Muhhamad Fatkur (41) warga Candi Kidul RT 03 RW 08 Desa Candirejo, Kec Tuntang, Kab Semarang – Tri Linggar Laksono (28) warga Sraten RT 03 RW 03, Desa Sraten, Kec Tuntang, Kab Semarang – dan Abdillah (40) warga Winong RT 03 RW 01 Kel Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. 

          Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS menjelaskan, bahwa kelima tersangka ini berhasil diringkus saat asyik main judi di dalam angkota jalur 01 jurusan Salatiga – Candi, di depan MAN Jalan Wahid Hasyim, Kec Sidorejo, Kota Salatiga, Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 14.15 wib siang. Penangkapan ini atas informasi masyarakat sekitar lokasi penangkapan, yang menyebutkan jika saat ada angkota “ngetem” nungg penumpang, di dalamnya selalu ada permainan judi dengan uang taruhan.

          “Dari info ini, Satreskrim Polres Salatiga meluncur lokasi dan berhasil menangkap tangan kelima tersangka saat asyik berjudi dalam  angkota. Alasan mereka iseng sambil nunggu penumpang anak sekolah akan pulang. Dari tangan mereka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 set kartu Domino, uang tunai Rp 330.000 serta 1 unit mobil angkota Suzuki Futura nopol H 1703 AB. Akibat perbuatannya, kelimanya dijerat Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas AKBP Rahmad Hidayat SS didampingi Kasat Reskrim AKP Akhwan N dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono dalam gelar perkara di Polres Salatiga, Jumat (13/3/2020).

          Sementara, dari pengakuan salah satu tersangka, bahwa main judi Mbok Kyu / Kyu Cak ini hanya iseng sambil nunggu penumpang penuh yang rata-rata anak sekolah. Dalam permainan ini, taruhannya antara Rp 5.000 – Rp 10.000, dan yang menang adalah pemegang kartu dengan jumlah paling besar.

          “Baru sekali ini, main judi Kyu-Kyu dan langsung tertangkap polisi. Dalam main ini, harus lima orang. Kami ini semuanya sopir angkota jurusan Salatiga – Candi, sambil ‘ngetem’ nunggu penumpang, iseng main judi,” ujar tersangka Ahmad Ariyanto kepada harian7.com, disela gelar perkara, Jumat (13/3/2020). (Heru Santoso)

Iklan