Iklan

Iklan

,

Iklan

Operasi Antik Candi 2020, Delapan Tersangka pemakai dan Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Redaksi
Selasa, 17 Maret 2020, 06:00 WIB Last Updated 2020-03-16T23:00:05Z
Para tersangka pengedar dan pemakai narkoba dalam gelar perkara di Polres Salatiga.
SALATIGA, harian7.com – Delapan orang pemakai dan pengedar narkoba berbagai jenis (ganja, sabu dan pil Yarindu) berhasil dirinngkus jajaran Satreskrim Polres Salatiga dalam Operasi Antik Candi 2020. Bahkan, dari para tersangka tersebut, petugas juga berhasiil mengamankan sejumlah barang bukti. Kini, mereka mendekam di tahanan Polres Salatiga.



Para tersangka masing-masing Agus Susanto (31) warga RT 01 RW 03 Kebonsamas, Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Salatiga - Heri Riskiyanto (33) warga RT 04 RW 04 Kupang Tegal, Kel Kupang, Kec Ambarawa, Kab Semarang - Rio Hermawan alias Gilang (20) warga RT 02 RW 19 Nglelo, Desa Batur, Kec Getasan, Kab Semarang - Dimas Donny Antono (21) warga Kalitaman RT 01 RW 04 Kel Salatiga, Kec Sidorejo, Salatiga.



Selain itu, Dwi Prastiyanto alias Pepi (36) warga Jalan Pramuka RT 03 RW 05 Kel Salatiga, Kec Sidorejo, Salatiga - Daniel Oktavianus Surya Nuwangsa Wainggay (41) warga Karangduwet RT 01 RW 02, Kel Kutowinangun Lor, Kec Tingkir, Salatiga - Dwi Yuliyanto alias Dobleh (29) warga Ngawen RT 04 RW 06, Kel Mangunsari, Kec Sidomukti, Salatiga - dan Iwan Susanto (42) warga Wates Jambesari RT 04 RW 11, Kel Wates, Kec Magelang Utara, Kota Magelang.



Kapolres Salatiga ABP Rahmad Hidayat SS menjelaskan, bahwa mereka para tersangka tersebut merupakan pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja, sabu maupun pil Yarindu. Barang bukti yang berhasil diamankan masing-masing sabu, ganja kering, pil yarindu berbagai jenis, serta tembakau gorilla.



“Mereka itu berhasil diringkus petugas, setelah awalnya menangkap seorang terlebih dahulu. Dari sini, kemudian dikembangkan dan berhasil meriingkus delapan pelaku pengedar dan pemakai narkoba. Bahkan, barang bukti ratusan gram ganja kering, ratusan pil yarindu serta puluhan gram sabu berhasil diamanakan,” jelas AKBP Rahmad Hidayat SS didampingi Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono, dalam gelar perkara di Polres Salatiga, kemarin.



Untuk tempat kejadiannya berbeda-beda, diantaranya di depan Balai Kesehatan Paru masyarakat (BKPM) Jalan Brigjend Susirto 51 Kel kalicacing, Kec Sidomukti, Salatiga – di depan masjid Darul Amal, komplek Alun Alun Pancasila Salatiga – di jalan Tanggulrejo No 31 RT 01 RW 002, Kel Kutowinangun Lor, Kec Tigkir, Salatiga – serta di Jalan Pramuka, Kel Salatiga, Kec Sidorejo, Salatiga.



Dari pengakuan salah satu tersangka Agus, bahwa ganja kering itu diperoleh dari Bukittinggi (Sumbar) dan dikirim melalui jasa paket JNE ke Salatiga. Ganja yang dipesannya sebanyak 250 gram dan ini habis dalam waktu 1 bulan. Untuk mengirim ke masing-masing pembeli, mendapatkan fee Rp 250.000 per alamat.



“Untuk ganja itu, selain saya pakai sendiri juga dibeli orang lain dan pembeli itu rata-rata saya tidak kenal. Dalam sebulan, ganja sebanyak 250 gram itu habis dikonsumsi sendiri dan dijual. Untuk upah yang saya dapatkan, per alamat mendapat Rp 250.000,” kata tersangka Agus kepada harian7.com. (Heru Santoso)

Iklan