Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Warga Winong Audensi Dengan DLH Cilacap Ajukan Tiga Tuntutan Ke PLTU

Rabu, 26 Februari 2020, 13:19 WIB Last Updated 2020-02-26T06:19:04Z
Cilacap, Harian7.com - Sekitar 20 orang perwakilan warga Dusun Winong Desa Slarang Kecamatan Kesugihan Cilacap mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cilacap.

Kedatangan mereka pada Selasa, (25/02/2020) untuk beraudensi, dan mengajukan tiga tuntutan sebagai dampak suara keras akibat jebolnya pipa boiler di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang dikelola PT Sumber Segara Primadaya (S2P).

Riyanto, koordinator warga Dusun Winong mengatakan, akibat jebolnya pipa boiler, sehingga menghasilkan suara yang sangat keras, dan menyebabkan dampak yang dialami oleh warga Winong. Seperti berdampak pada trauma yang dialami oleh anak-anak dibawah umur.

"Gasbul juga berterbangan yang mengakibatkan gatal-gatal, dan padamnya listrik secara tiba-tiba mengakibatkan kerusakan barang elektronik," katanya.

Oleh sebab itu, menurutnya seluruh warga menuntut kepada pihak PLTU melalui DLH Cilacap. Ada tiga tuntutan yang diajukan yakni masyarakat meminta pemerintah memberikan teguran atau sanksi administratif terhadap pihak PLTU yang menimbulkan kebisingan.

"Masyarakat meminta ganti rugi sebesar Rp 10 juta per kepala selama masih ada PLTU di dekat Dusun Winong. Dan dengan hal tersebut masyarakat menolak atau tidak mau diganti dengan CSR," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala DLH Cilacap, Awaluddin Muuri mengatakan, audensi kali ini merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya pada 17 Februari lalu. Saat itu warga Winong mengajukan tiga tuntutan memberikan waktu kepada DLH untuk menjembatani dengan PT S2P selaku pengelola PLTU Cilacap.

"Intinya PT S2P sudah memberikan jawaban dan tetap memperhatikan dampak-dampak akibat PLTU. Namun, yang menjadi keinginan masyarakat apabila dalam bentuk uang S2P tidak bisa melaksanakan karena sudah ada ketentuan. Tuntutan masyarakat tidak dalam bentuk CSR itu sulit. PT S2P tetap menggunakan jalur dengan memberdayakan masyarakat PLTU," katanya.

Lebih lanjut Awaluddin menjelaskan, yang dituntut masyarakat itu kejadian yang terjadi pada saat listrik padam serentak pada 11 Februari lalu.

"Ini merupakan kejadian yang tidak bisa diduga dan sulit diprediksi. Kecuali itu rutin, nanti kita akan menegur bagaimana untuk mengurangi. Karena dalam AMDAL kan ada batas kebisingan, dan masih dalam batas wajar," tegasnya.

Sementara, General Manager PLTU Cilacap Unit 3A, Agus Gunarto mengatakan, kegiatan aktivitas dan operasional PLTU Cilacap sudah mendapatkan ijin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Segala sesuatu yang terkait dengan operasional PLTU Cilacap, kami upayakan untuk tidak akan mengganggu lingkungan sekitar. Tetapi, kalau ada kejadian yang diluar kemampuan kami untuk bisa menghidarkan itu," katanya.

Dia menambahkan, kami juga terdampak, seperti kejadian 11 Februari lalu, ada gangguan di jaringan PLN, sehingga pembangkit kami harus terputus dari jaringan.

"Kami harus membuang kelebihan energi, sehingga menimbulkan suara. Itu benar-benar diluar kendali kami," tandasnya.

Menurutnya, apabila masyarakat ada dampak dari kejadian tersebut pihaknya akan memberikan solusi. Seperti dari gangguan suara dan kesehatan, pihaknya akan membantu warga.

"Namun kalau ada dampak yang warga rasakan kita akan memberikan solusi. Terkait dengan tuntutan, kami sudah ada program CSR. Melalui CSR itulah PT S2P akan memberikan layanan dalam bentuk pemberdayaan masyarakat. Sehingga apa yang kami berikan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.'

Ditambahkan, hingga saat ini sudah banyak program CSR PT S2P yang sudah disalurkan kepada masyarakat di sekitar PLTU, salah satunya warga Dusun Winong. (Rus)

Iklan