Iklan

Iklan

,

Iklan

Tipu dan Gelapkan Mobil, Bejo Warga Ngajaran 'Nginep' dan Rayakan Valentine di Tahanan

Redaksi
Selasa, 11 Februari 2020, 12:51 WIB Last Updated 2020-02-11T05:51:08Z
Kapolsek Tuntang AKP K Susanto (Kanan) didampingi Kasubbag Humas Polres Semarang IPTU Budi S (kiri) dan Bejo tersangka Tipu Gelap (tengah- mengenakan baju biru) saat menggelar konferensi pers. (Foto: Arie Budi - harian7.com)
Ungaran,harian7.com - Bejo Adi Setiawan (23) warga Desa Ngajaran Kecamatan Tuntang Kab. Semarang, dibekuk jajaran Sat Reskrim Polsek Tuntang, Polres Semarang, lantaran menipu dan gelapkan mobil.

Kapolsek Tuntang AKP Kusuma Susanto saat menggelar konferensi pers, Senin, (10/2/2020) di Mapolres Semarang, mengatakan, awalnya  tersangka Bejo Adi Setiawan meminjam mobil Daihatsu pick up dari Atsa Andreansyah (22) warga Bulingcangkring Kecamatan Jekulo Kab. Kudus. Tersangka miminjam mobil dengan alasan untuk mengangkut sayuran dari Bandungan untuk dikirim ke Jakarta. Tersangka menyewa dengan kesepakatan membayar setiap bulannya Rp 3 juta. Karena tergiur kata - kata manis dari tersangka maka mobil korban diserahkan.

"Awal - awal bulan uang sewa sebesar tiga juta rupiah dibayarkan namun bulan - bulan berikutnya hanya di beri lima ratus ribu perbulan, sampai tidak membayar atau memberikan uang sewa kembali," terang Kapolsek Tuntang.

"Setelah di telusuri ternyata mobil tersebut tidak ada pada tersangka dan kemungkinan di gadaikan atau dijual," imbuh AKP Sutanto.

Kapolsek menambahkan,"Adapun barang bukti yang di amankan oleh petugas Polsek Tuntang yaitu BPKB 1 unit mobil Daihatsu Pick Up warna hitam nopol K 1980 KS. Dalam hal ini tersangka dikenai pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan,"tambahnya. (*)

Laporan : Arie Budi
Kontributor Kab Semarang

Iklan