Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Tiga Terduga Pelaku Pengguna,Kurir dan Pengedar Narkoba di Bekuk Sat Narkoba Polres Sragen

Redaksi
Rabu, 12 Februari 2020, 23:36 WIB Last Updated 2020-02-12T16:36:27Z
Tersangka dan barang bukti. (Foto: hms)
Sragen,harian7.com - Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen ringkus tiga tersangka pengguna, kurir dan pengedar narkoba. Ketiganya diduga beroprasi di wilayah Sragen.


Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo, saat menggelar pres release,  Rabu (12/02/2020) siang, kepada wartawan mengatakan, tiga tersangka masing masing berinisial RF alias P (27) warga Karangmalang Sragen sebagai pemakai, BG alias G (22) warga Sine Sragen Kota sebagai Kurir, sedangkan tersangka BI alias B (44) warga Sambirejo Sragen sebagai pengedar.

"Ketiganya, ditangkap pada 1 februari 2020 lalu, oleh unit Opsnal Satuan Narkoba saat menggelar pesta narkoba jenis sabu,"katanya.



Lanjut AKP Joko, penangkapan terhadap tiga pelaku , didasari adanya laporan warga yang menyebutkan bahwa di rumah tersangka BG alias G, di Sine Sragen tengah ada pesta sabu, yang di lakukan tersangka bersama rekan rekannya. Sedangkan siapa pelaku lain di balik ketiga tersangka, saat ini masih dalam penyelidikan Satuan Narkoba.

“Ketiga tersangka saat ini tengah menjalani penyidikan. Sedangkan siapa pelaku lain yang merupakan akar dari peredaran narkoba di kabupaten Sragen masih kita dalami lebih lanjut,“jelasnya.


Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga mengamankan barangbukti, diantaranya dari tersangka RF alias P dan tersangka BG alias G yaitu satu klip plastik kecil yang berisi kristal yang di duga Shabu berat kotor 0,28 gram, satu Buah Hp OPPO warna Hitam, satu buah alat bong terbuat dari botol minuman larutan penyegar cap kaki tiga yang tersambung dengan pipet kaca bekas pakai, satu buah korek api gas warna biru dan satu buah bukti transfer bank BCA.


Sedangkan dari tersangka BI alias B sebagai pengedar, disita barangbukti diantaranya satu klip plastik kecil yang berisikan balutan aluminium foil berisikan kristal yang di duga Shabu berat kotor 0,08 gram, HP SAMSUNG warna Biru, satu unit motor merk Honda BEAT AD 2262 ZN.


“Baik tersangka RF alias P dan tersangka BG alias G kemudian akan kita jerat dengan melanggar pasal primer 112 ( 1) dan subsider 127 UU no 35 / 2009 tentang narkotika, dan terhadap tersangka BI alias B dijerat dengan primer pasal 114 subsider psl 112 dan lebih subsider psl 127 UU no 35/ 2009 tentang narkotika sebagai pengedar,"pungkasnya.(Tofik/rls/hms)

Iklan