Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Tiga Pelaku Curanmor Motor Matik Diringkus, Kapolres Semarang: 'Tiga Pelaku Beraksi Sebanyak 50 Kali'

Redaksi
Selasa, 11 Februari 2020, 10:30 WIB Last Updated 2020-02-11T03:34:20Z
Pelaku memperagakan saat beraksi mencuri motor matik.(Foto: Arie Budi-harian7.com)
Ungaran,harian7.com - Jajaran Sat Reskrim Polres Semarang berhasil mengungkap dan meringkus tiga pelaku curanmor spesialis motor matik, yang selama ini meresahkan masyarakat.

"Ketiga pelaku yang berhasil kami amankan yakni, Imam Safii (34), Danang Lilva Faza (19), dan Abdul Jalil (34). ketiganya warga Mranggen, Demak,"kata Kapolres Semarang, AKBP Adi Sumirat, kepada harian7.com, saat menggelar konferensi pers, Senin, (10/2/2020) kemarin.

Dijelaskan Kapolres, dalam menjalankan aksinya,  ketiga pelaku ini sering berkeliling ke berbagai tempat di Jawa Tengah, diantaranya Demak, Semarang, Boyolali, hingga Salatiga. Para pelaku beraksi sebanyak 50 kali di berbagai tempat dan menyasar motor matik yang diparkir di tempat indekos yang sepi.

"Mereka bertiga mengecek di daerah kos-kosan yang sepi. Kalau ada motor matik yang terparkir tidak dengan penjagaan, maka mereka langsung beraksi,"jelasnya.

Untuk menjalankan aksinya, mereka menggunakan kunci magnet buatan mereka sendiri yang dibuat dari magnet negatif, positif dan menggunakan gagang sikat gigi. Kunci magnet itu dibuat oleh Danang Lilva melalui serangkaian percobaan pembuatan di bengkel.

"Jadi menggunakan kunci magnet ini mereka bisa membuka pengaman motor kurang dari 1 menit, Setelah itu mereka menggunakan kunci T untuk menghidupkan dan membawa kabur motor curian tersebut,"ungkap Kapolres.

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Rifeld Constantien Baba menjelaskan bahhwa informasi keberadaan kelompok curanmor itu didapatkan melalui pelapor Diyan Ferina (26) warga Tangerang.

"Motornya berjenis Honda Beat yang sedang dibawa temannya di kos di daerah Duren, Bandungan, Kabupaten Semarang, pada 27 Januari 2020 malam lalu, Saat temannya mau menggunakan motor tersebut untuk menjemput Diyan pulang kerja, ternyata motor tersebut telah raib, dan di malam itu juga pemilik motor langsung melapor ke Polres Semarang,"katanya.

Baca juga:
BNNP Jateng Bongkar Kasus Pencucian Uang Hasil Kejahatan Narkotika

Hendi Serahkan JKM Untuk Warga Meninggal Dunia

Sat Reskrim Polres Semarang, berhasil meringkus ketiganya, pada tanggal 28 Januari 2020 di rumah mereka. Dari ketiganya, barang bukti yang didapatkan di antaranya sejumlah motor matik, stnk motor, kunci magnet, anak kunci y yang dipipihkan, kunci letter T, dan anak mata kunci. Sementara Danang Lilva Faza, dalam pengakuannya mengatakan ia membuat beberapa kunci magnet, yang digunakan untuk membobol pengaman kunci motor matik

"Motor hasil dari aksinya selanjutnya dijual ke penadah seharga Rp 2 juta sampai Rp 5 juta, dan mereka terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Kasatreskrim.

Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat umumnya yang memiliki motor matik untuk menggandakan pengamanan motornya saat diparkir, untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan. Sebab kunci magnet buatan komplotan ini bisa membuka pengaman kunci hanya kurang dari 1 menit.(Arie Budi)

Iklan