Iklan

,

Iklan

 


Yayasan Izzatul Islam Gelar Sekolah Wakaf

Redaksi
Sabtu, 15 Februari 2020, 14:45 WIB Last Updated 2020-02-15T07:47:08Z
Ratusan guru dan karyawan saat mengikuti sekolah wakaf.
Ungaran,harian7.com - Yayasan Izzatul Islam Getasan, Kabupaten Semarang, Sabtu (15/2/2020) menggelar Sekolah Wakaf bagi ratusan guru dan karyawan. Kegiatan yang dipusatkan di Aula SMPIT Izzatul Islam ini dimaksudkan untuk memberikan wawasan tentang wakaf dan potensinya bagi lembaga serta masyarakat.

Baca Juga:

Musorkotlub KONI Salatiga, Agus Purwanto Menjadi Calon Tunggal


Insan Abdullah, Ketua Yayasan Izzatul Islam Getasan menyampaikan bahwa kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Founder Sekolah Wakaf Yogyakarta, Eko Priyanto. Kegiatan seperti ini sudah rutin diadakan setiap bulan yaitu pembinaan bagi guru dan karyawan se-yayasan dengan tema kajian yang berbeda.

“Kegiatan pembinaan guru dan karyawan seperti ini sudah rutin diadakan setiap bulan. Kebetulan bulan ini kita ingin membedah pemahaman kami seputar wakaf. Ternyata potensi wakaf di Indonesia sangat besar namun belum tergali secara maksimal. Harapannya usai acara ini seluruh guru dan karyawan mempunyai pemahaman yang maksimal untuk mengedukasi kepada masyarakat,” kata Insan Abdullah.


Mujiono, salah satu peserta merasa tercerahkan dengan mengikuti sekolah wakaf ini. Wakaf ini tidak hanya tanah atau bangunan tetapi juga ada wakaf produktif, ada juga wakaf uang, dan bahkan ada wakaf berjangka. Mungkin inilah pentingnya kita mengilmui seluruh sendi agama Islam agar menjadi muslim yang baik.


“Hari ini, kami mendapatkan ilmu yang baru dalam agama, yaitu seputar wakaf. Kalau masyarakat bisa teredukasi dengan baik maka insya Allah akan tergali secara maksimal potensi wakaf di wilayah sekitar sekolahan,” kata Mujiono.


Eko Priyanto, Founder Sekolah Wakaf menyampaikan bahwa harta yang sudah diwakafkan maka harta tersebut menjadi milik Allah dan dikelola oleh nadzir. Harta itu tidak boleh dijualbelikan, dihibahkan, atau diwariskan.

“Jadi harta yang sudah diwakafkan maka harta itu milik Allah. Nadzir sebagai pengelola tidak boleh memperjualbelikan harta tersebut. Selain itu juga tidak boleh dihibahkan dan diwariskan kepada ahli waris yang berwakaf. Namun dikelola dan dimanfaatkan sehingga bisa bersedekah dari hasil usaha harta yang diwakafkan,” kata Eko Priyanto dari Yogyakarta.(M.Nur/Dwi P)

Iklan